TEMPO Interaktif, Purwakarta:PURWAKARTA - Kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Entin Kartini hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Purwakarta. Dalam pembacaaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Nono Suwarno, Emy Munfarido dan Erry Sarifah, mengungkapkan, Entin telah menyalahgunakan dana bencana alam dan pembangunan gedung Islamic Center sebesar Rp.3,795 miliar pada tahun anggaran 2003/2004.Dana bencana yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.2 miliar itu misalnya, tak dimasukkan dalam rekening pemerintah daerah. Dana itu masuk rekening bupati dan dimanfaatkan untuk kegiatan di luar penanggulangan bencana alam. Misalnya dipakai perhelatan pemilihan presiden langsung Rp.245 juta, crisis center Rp.112 juta dan tunjangan hari raya Rp 200 juta. Adapun pembangunan dana pembangunan Gedung Islamic Center sebesar Rp.1,7 miliar, diantaranya dimanfaatkan untuk kegiatan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kabupaten Purwakarta. Terdakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 25 1 UU Nomor 20 tahun 2001 ujar Jaksa Penuntut Nono Suwarno.Entin diancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Kecuali Entin, dua mantan pejabat teras Purwakarta sudah dijadikan tersangka pula yakni Lily Hambali Hasan, mantan bupati dan Rachmat Gartiwa mantan Sekda. Penasehat hukum Entin, Dadang Supriyadi meminta waktu dua minggu untuk memberi tanggapan atas surat dakwaan jaksa penuntut. "Materi dakwaan terlalu berat untuk dikaji," kata Dadang. Murti Idasari, Ketua Majelis Hakim, hanya memberikan waktu satu pekan buat panasehat hukum menyiapkan eksepsinya. Puluhan massa dari Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta, melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsugnya sidang perkara dugaan korupsi tersebut. Mereka meminta Entin membeberkan nama-nama pejabat teras Purwakarta yang terlibat dalam kasus tersebut. Majelis hakim diminta untuk bersikap fair dalam mengadili kasus yang menghabiskan waktu dua tahun penyidikan di Kejati Jawa Barat tersebut.Nanang Sutisna