Fahri Hamzah Kritik Penggunaan Pasal Makar

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 16 Mei 2019 16:12 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengkritisi penggunaan pasal makar terhadap seseorang yang mengeluarkan pernyataan di ruang publik. Menurut dia, yang bisa melakukan makar adalah pihak yang memiliki senjata.

Baca juga: Dewi Tanjung Laporkan Amien Rais, PAN Minta Polisi Kaji Utuh

"Saya menghimbau polisi jangan menggunakan pasal makar, karena yang bisa makar memiliki senjata. Kalau tidak memiliki senjata maka tidak bisa makar," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Ia menanggapi laporan caleg PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, yang melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar terkait people power.

Fahri Hamzah mempertanyakan orang yang berbicara di publik lalu disebut melakukan makar, karena delik makar ada bahasa hukumnya sehingga jangan dikarang.

Advertising
Advertising

"Pasal makar itu namanya onslaught, itu dibagi dua yaitu onslaught mulut dan onslaught senjata. Onslaught (serangan merusak) memakai mulut sudah dihapus sehingga tidak ada lagi makar pakai mulut, yang ada pakai senjata," ujarnya.

Ia menilai makar itu terkait dengan menggunakan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, namun menggunakan senjata.

Menurut dia, kita jangan khawatir apabila sebuah pendapat yang dikemukakan dapat memunculkan provokasi sehingga pendapat dalam era-demokrasi tidak perlu dianggap bahaya.

Sebelumnya, Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewi Tanjung atas dugaan makar terkait pernyataan people power mantan ketua MPR itu.

Baca juga: Mereka yang Terjerat Kasus Makar

Dewi Tanjung menjelaskan, pelaporan itu didasari orasi Amien Rais di depan Gedung KPU pada 31 Maret 2019. Selain Amien, dia melaporkan Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir.

"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Saudara Eggi Sudjana yaitu people power, dan itu orasinya Bapak Amien Rais langsung di depan KPU tanggal 31 Maret 2019," kata Tanjung, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Dalam laporannya, Tanjung juga menyertakan alat bukti berupa compact disc yang berisi orasi ketiga orang terlapor itu.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

6 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

28 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Partai Ummat dan Keluarga Bantah Kabar Amien Rais Meninggal: Pak Amien Sehat

29 hari lalu

Partai Ummat dan Keluarga Bantah Kabar Amien Rais Meninggal: Pak Amien Sehat

Pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dikabarkan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

33 hari lalu

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

58 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

4 Maret 2024

Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

Partai Gelora dan PKB 'disenggol' Grace Natalie PSI soal lonjakan suara dalam quick count sebuah lembaga survei. Apa kata Gelora dan PKB?

Baca Selengkapnya

Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

3 Maret 2024

Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

Simak peran empat tokoh Deklarasi Ciganjur Megawati, Gus Dur, Amien Rais, Sultan HB X untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru. Berikut 8 pemikirannya.

Baca Selengkapnya

Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

3 Maret 2024

Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

Partai Gelora menjadi sorotan selain PSI karena mengalami lonjakan suara dalam real count sementara KPU

Baca Selengkapnya

Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

2 Maret 2024

Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal

Baca Selengkapnya