Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyebar Hoaks tentang PPK Plumbon

Reporter

Aminuddin

Rabu, 15 Mei 2019 15:41 WIB

Ilustrasi video viral. shutterstock.com

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali menangkap RGS, 45 tahun, tersangka penyebar berita bohong alias hoaks tentang rekapitulasi suara di PPK Plumbon, Kabupaten Cirebon. “Tersangka ditangkap saat mendatangi GOR Pamijahan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, pada Sabtu, 20 April 2019,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andhiko, di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Rabu, 15 Mei 2019.

GOR itu tempat dilaksanakannya rapat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan Plumbon. Tersangka merekam kegiatan di depan pintu masuk GOR Pamijahan.

Baca: 10 Hoaks Politik yang Paling Kondang di Media Sosial

Dalam rekaman dengan durasi kurang dari satu menit itu, RGS menyatakan PPK Kecamatan Plumbon tidak transparan dan seenaknya melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara Pemilu 2019. Selain merekam, RGS juga menambahkan narasi dalam video itu.

Berikut narasinya:
"Hari ini Rapat Pleno Terbuka Perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi Ki merasa aneh sekali Rapat Pleno ini tertutup masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha... Ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi ini kita viralkan ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo - Sandi menang... Allahuakbar."

Rekaman video itu viral di media sosial Facebook, WhatsApp dan YouTube. Menurut Trunoyudho, sebetulnya video itu asli direkam tersangka. Yang membuat video itu hoaks adalah narasi yang seolah-olah terjadi kecurangan di PPK Plumbon. Narasi ini, kata Trunoyudho, bertolak belakang dengan kesaksian dari petugas PPK Plumbon. "Narasinya seolah-olah itu benar tapi sesungguhnya tidak benar atau hoaks."

Baca: Mafindo Sebut Kabar Hoaks Politik Meningkat di Januari

Kepada polisi SGS mengaku tidak berniat menyebarkan berita bohong alias hoaks. Dia hanya tidak mengetahui saja video yang diunggah dan dibagikannya itu termasuk kategori berita bohong. "Itu karena ketidakmengertian saya tentang terbuka dan tertutupnya rekapitulasi penghitungan C1," kata SGS.

Advertising
Advertising

SGS dibidik dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. "Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 milyar," kata Trunoyudho.

Berita terkait

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

1 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

Beberapa ormas aliansi Reuni 411 termasuk FPI bakal berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.

Baca Selengkapnya

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

3 hari lalu

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.

Baca Selengkapnya

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

5 hari lalu

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

6 hari lalu

Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

"Alasannya ATM-nya tertelan dan ibu memberikan nomor PIN kepada diduga pelaku, polisi langsung menarik keluar pria itu."

Baca Selengkapnya

Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

6 hari lalu

Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

Ormas Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke polisi dan Bawaslu atas dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

11 hari lalu

Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

Dua korban yang dikeroyok merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

12 hari lalu

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.

Baca Selengkapnya

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

12 hari lalu

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

13 hari lalu

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.

Baca Selengkapnya