Ignasius Jonan Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Besok, Ini Alasannya
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 14 Mei 2019 22:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaannya dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 dan kasus suap terminasi tambang. Jonan beralasan sedang berada di luar negeri.
Baca: KPK Bakal Periksa Ignasius Jonan untuk Kasus Sofyan Basir
"Kementerian ESDM mengirim surat menteri tidak bisa memenuhi panggilan karena ada pelaksanaan tugas ke luar negeri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 14 Mei 2019.
Karena itu, Febri mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu. Namun, Febri belum memberi tahu kapan Jonan akan dipanggil lagi.
Sebelumnya, KPK akan memeriksa Jonan sebagai saksi untuk tersangka PLTU Riau-1, sekaligus Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Selain itu, Jonan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap terminasi perizinan tambang, Samin Tan.
KPK menetapkan Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia disangka menerima janji suap yang sama dengan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. KPK menyangka dia berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan juga memerintahkan direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.
Baca: Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1
Sementara Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka penyuap Eni. Dia disangka menyuap Eni Rp 5 miliar untuk memuluskan negosiasi terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.