Alasan Polri Cabut Cekal Kivlan Zen

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 12 Mei 2019 08:15 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memberikan keterangan pers terkait penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, 4 Maret 2019. Andi Arief ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Ahad, 3 Maret 2019, di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat dan dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah mencabut pencekalan Kivlan Zen. Pensiunan jenderal itu juga tak akan dicekal lagi karena sudah dianggap tak perlu.

Baca juga: Pencelakan Terhadap Kivlan Zen Dianggap Berlebihan

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal, pencekalan dicabut lantaran paspor Kivlan Zen akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kivlan tak diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.

"Info dari imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.

Selain itu, lanjut Iqbal, mantan Kepala Staf Kostrad itu menyatakan akan kooperatif dalam pemeriksaannya.

Advertising
Advertising

"Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," ucap Iqbal menambahkan.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.

Adapun jadwal pemeriksaan Kivlan yaitu pada Senin 13 Mei 2019. Surat panggilan itu diserahkan ke Kivlan Zen di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat sore 10 Mei 2019.

Baca juga: Boni Hargens Sebut Kivlan Zen Penumpang Gelap di Gejolak Pilpres

Kepada Tempo, Kivlan Zen mengisahkan, surat itu diantar seorang anggota Bareskrim Polri berpangkat Inspektur Satu. Saat itu, kata Kivlan, ia akan berangkat ke Batam menjenguk istrinya.

Kivlan mengatakan akan menghadiri pemeriksaan Polri besok. "Saya datang, Insya Allah saya datang," kata dia.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

16 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

53 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

57 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

12 Juli 2023

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

16 Mei 2023

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

26 April 2023

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

9 April 2023

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya