KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi Lebaran

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Jumat, 10 Mei 2019 02:10 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno (ketiga kanan) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) serta para Wakil Ketua KPK (kiri ke kanan) Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode M Syarif menghadiri Seminar Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN di kantor KPK, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat pemerintah agar segera melaporkan penerimaan atau gratifikasi yang didapat selama Hari Raya Idul Fitri.

Baca: KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Lukman Hakim Saifuddin

"Pegawai atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dalam surat edaran resmi KPK, pada Kamis, 8 Mei 2019.

Jika harus menerima, kata Agus, penyelenggara atau pegawai negara harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Agus menuturkan, apabila penyelenggara atau pegawai negara menerima dalam bentuk bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, pihaknya mengimbau agar penerimaan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan. "Bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo," kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, penyaluran bantuan tersebut harus diketahui oleh instansi masing-masing penyelenggara negara dan disertai penjelasan serta dokumentasi. KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, seperti mudik.

Baca: Kisruh Internal, Ketua KPK Temui Penyidik Unsur Polri

"Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengimbau secara internal kepada seluruh pegawainya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ucap Agus.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

10 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya