Saksi Kubu Prabowo Tolak Teken Rekapitulasi di Bangka Belitung
Reporter
Servio Maranda (Kontributor)
Editor
Amirullah
Rabu, 8 Mei 2019 16:09 WIB
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dari pasangan Prabowo - Sandiaga. Dari tujuh kabupaten dan satu kotamadya di Bangka Belitung, semuanya telak dimenangi pasangan nomor urut 01 itu.
Baca: Jokowi Unggul di Surabaya, Saksi Prabowo Tolak Teken Rekapitulasi
Ketua KPU Bangka Belitung Davitri mengatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 495.729 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga meraih 288.235 suara.
"Untuk suara sah berjumlah 783.964 suara dan suara tidak sah 22.927 suara. Jadi total suara sah dan tidak sah untuk pemilihan Presiden mencapai 806.891 suara," ujar Davitri kepada wartawan di Pangkalpinang, Rabu, 8 Mei 2019.
Meski hasil pleno sudah ditetapkan, kata Davitri, seluruh saksi pasangan Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU. "Pada prinsipnya terkait pleno mereka bisa menerima. Tapi kata mereka, ada instruksi dari pusat agar tidak menandatangani berita acara hasil pleno pilpres di daerah," ujar dia.
Davitri menuturkan sebelumnya saksi kubu Prabowo keberatan karena adanya temuan ketidaksesuaian data jumlah pemilih disabilitas yang tidak sesuai penulisannya di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan KPU kabupaten/kota.
"Soal itu sudah kami jelaskan. Dari hasil penelusuran di kecamatan sebelum pleno, memang ada ketidaksesuaian data di kecamatan dengan di kabupaten/kota. Tapi sudah kami minta KPU kabupaten/kota lakukan pembetulan. Yang dilakukan pembetulan itu hanya data pemilih disabilitas, bukan jumlah pengguna hak pilih karena itu bisa mempengaruhi suara sah dan tidak sah," kata Davitri.
Baca: 8 Poin Prabowo saat Bertemu Media Asing, Bicara Kecurangan Pemilu
Davitri menambahkan pihaknya juga menerima keberatan dari saksi Partai Demokrat terkait pemilihan legislatif DPR RI. Hanya saja untuk keberatan saksi DPR RI Partai Demokrat, kata dia, seharusnya dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
"Kami sudah jelaskan bahwa pembetulan terhadap data pemilih kenapa tidak dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Untuk pembetulan adalah hasil pencermatan Bawaslu dan KPU Provinsi," ujar Davitri.