TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca: 8 Poin Prabowo saat Bertemu Media Asing, Bicara Kecurangan Pemilu
"Ada instruksi tegas. Kami tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di KPU," kata saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Rabu, 8 Mei 2019.
KPU Surabaya menggelar rekapitulasi suara pada Selasa, 7 Mei 2019. Berdasarkan penghitungan suara hingga dini hari itu, pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin memperoleh 1.124.966 suara sah. Sedangkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengantongi 478.439 suara.
Saat ditanya, apakah ada indikasi kecurangan sehingga menolak menandatangani hasil rekapitulasi, Agus menegaskan bahwa soal adanya indikasi atau tidak bukan kewenangan dia untuk menjelaskannya. "Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen apapun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Baca juga: Di Depan Jurnalis Asing, Prabowo Minta Sistem TI KPU Diaudit
Namun, Agus mengatakan mereka memberikan beberapa catatan tentang pelaksanaan Pemilu di Surabaya. Salah satunya persoalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Tandes, di mana ada warga luar Kota Surabaya yang mencoblos tanpa menggunakan A5 atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
Soal perolehan suara Prabowo-Sandi yang tertinggal jauh dengan Jokowi-Ma'ruf, Agus mengatakan pihaknya beberapa kali menyampaikan kepada pimpinan rapat pleno bahwa pemilu itu bukan sekadar angka, menang atau kalah, tapi ada proses administrasi yang seharusnya dilakukan sebaik mungkin baik oleh penyelenggara maupun pasangan calon.
Sementara itu, saksi dari pasangan urut 01 Jokowi - Ma'ruf, Khoirul mengatakan cukup puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Ia juga menyebut bahwa proses penghitungan berlangsung jujur dan tidak ada kendala berarti dari awal.
"Rekapitulasi Kota Surabaya sangat lancar, kondusif dan sangat fair. Itu terbukti penghitungan awal sampai sekarang itu tidak ada persoalan yang sangat signifikan. Kalau adapun itu hanya persoalan teknis kekurangan surat suara," kata Khoirul.
Simak juga: Prabowo Sebut Tak Akan Terima Hasil Pemilu Curang
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan mereka tidak mempermasalahkan jika saksi pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak berkenan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019. "Sesuai ketentuan, ketika saksi tidak berkenan menandatangani, maka itu tidak menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ujarnya.