Alasan KPK Tak Tahan Tersangka Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Senin, 6 Mei 2019 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak langsung menahan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir setelah diperiksa pada Senin, 6 Mei 2019. KPK beralasan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka
"Penahanan menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya, mengacu pada pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkat Senin, 6 Mei 2019.
Pemanggilan untuk Sofyan hari ini merupakan pemeriksaan pertama sejak Direktur PT PLN nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. Yuyuk mengatakan penyidik mengklarifikasi peran Sofyan dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Enid an Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Peran utama Eni adalah mempertemukan Kotjo dengan Sofyan. Dalam putusan Eni, terbukti bahwa eks politikus Partai Golkar itu memfasilitasi sedikitnya sembilan pertemuan antara Kotjo dan Sofyan. KPK menyangka dalam pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Kotjo maupun Eni.
Baca juga: KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan
Seusai pemeriksaan, Sofyan Basir tak banyak berkomentar soal kasusnya. Dia mengucapkan selamat berpuasa. Sementara, pengacaranya, Soesilo Aribowo mengatakan penyidik menanyai kliennya dengan 15 pertanyaan. Pertanyaannya, kata dia, masih seputar identitas dan tugas Sofyan sebagai Dirut PT PLN. "Dan sedikit soal penandatangan kontrak di PLTU Riau-1," kata dia.