Selesai Diperiksa KPK, Sofyan Basir: Masyarakat Aman Listriknya

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 6 Mei 2019 18:32 WIB

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengacungkan ibu jari saat meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir tak mau banyak berkomentar setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia mengucapkan selamat Ramadhan dan selamat berbuka puasa.

Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

"Yang pasti selamat berbuka puasa dulu, selamat merayakan Ramadhan," kata dia di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.

KPK memeriksa Sofyan sekitar delapan jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 10.00 dan baru keluar menjelang waktu berbuka puasa pada pukul 17.30. Dia tak mau banyak berkomentar soal materi pemeriksaannya.

"Masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman, ya semua berjalan baik, ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan, silahkan Pak Soesilo," kata Sofyan meminta pengacaranya, Soesilo Aribowo berbicara.

Advertising
Advertising

Soesilo yang berdiri di samping Sofyan mengatakan penyidik menanyai kliennya dengan 15 pertanyaan. Pertanyaannya, kata dia, masih seputar identitas dan tugas Sofyan sebagai Dirut PT PLN. "Dan sedikit soal penandatangan kontrak di PLTU Riau-1," kata dia.

Mengenai penetapan sebagai tersangka, Sofyan mengatakan akan menghormati. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK. Sofyan masih enggan menanggapi ketika dicecar wartawan soal pertemuan dengan pelaku lain dalam kasus ini. "Aku sudah baik-baik lho jawab tadi, selamat berbuka puasa ya, asalamualaikum," kata dia lalu masuk ke dalam mobil Toyota Alphard hitam yang terparkir di sebelah Gedung KPK.

Ini merupakan kali pertama KPK memeriksa mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu setelah mengumumkan penetapan tersangka pada 23 April 2019. KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan Basir menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih.

Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Peran utama Eni adalah mempertemukan Kotjo dengan Sofyan. Dalam putusan Eni, terbukti bahwa eks politikus Partai Golkar itu memfasilitasi sedikitnya sembilan pertemuan antara Kotjo dan Sofyan. KPK menyangka dalam pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Kotjo maupun Eni.

Baca juga: KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan

Selain memeriksa Sofyan Basir, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi untuk kasus ini. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal, Office Boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, serta 2 orang unsur swasta, Jumadi dan Lukman Hakim. Keenam orang itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

15 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

24 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya