Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 5 Mei 2019 14:21 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang hakim menjadi tersangka kasus korupsi. Kali ini, KPK mencokok hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat. PN Balikpapan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan kasus pemalsuan surat, pada 3 Mei 2019.

Baca: 5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

“KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang melakukan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.

KPK menyangka Kayat menerima suap Rp 500 juta dari Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian. Suap itu diberikan agar Kayat memvonis bebas sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat.

Baca: OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

Sebelum Kayat, Indonesia Corruption Watch mencatat sudah ada 20 orang hakim yang terjerat kasus korupsi semasa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sejak 2012. Lembaga pengawas korupsi itu menyebut pada 2018 saja ada lima hakim yang menjadi tersangka kasus korupsi. Motif suapnya serupa, seorang yang tengah berperkara menyuap hakim agar putusan hakim menguntungkan dirinya. Berikut Tempo merangkum sejumlah kasus jual-beli vonis yang menjerat hakim.

-Hakim PN Semarang, Lasito

Advertising
Advertising

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito pada 6 Desember 2018. Komisi antirasuah menyangka Lasito menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Marzuki disangka menyuap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang dia ajukan dalam kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembagunan Jepara.

Kejaksaan Tinggi Semarang yang mengusut kasus itu menetapkan Marzuki menjadi tersangka sejak pertengahan 2017. Fulus yang diduga diberikan Marzuki berbuah manis saat Lasito membatalkan penetapan tersangkanya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

-Duo Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan

KPK menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan dalam operasi senyap yang dilakukan 27 November silam. Dalam dakwaannya, KPK menyebut duo hakim itu menerima suap Rp 150 juta dan Sin$ 47 ribu dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri, Martin P. Silitonga. KPK menyatakan suap diberikan agar hakim mengabulkan gugatan perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisis antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. Penyidik KPK resmi menetapkan lima tersangka dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, Irwan, Panitera Pengganti Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga, serta mengamankan uang suap sebesar SGD 47 ribu, dalam tindak pidana korupsi kasus memberikan hadiah atau janji terhadap hakim terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

-Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menghukum hakim Wahyu Widya Nurfitri, 5 tahun penjara pada 28 Agustus 2018. Hakim menyatakan Wahyu bersama panitera pengganti Tuti Atika terbukti menerima suap Rp 30 juta dari dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Hakim, Wahyu Widya Nurfitri, memakai rompi tahanan usai jalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Pengadilan Negeri Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp.30 juta untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto

-Hakim Merry Purba

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba ditangkap dalam OTT yang berlangsung di Medan, pada Agustus 2018. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Merry menerima Sin$ 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim, ICW: Pengawasan MA Belum Optimal

Tamin menyuap Merry agar diputus tidak bersalah dalam perkara korupsi pengalihan tanah negara miliki PT Perkebunan Nusantara II, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam putusannya, Merry adalah satu-satunya hakim yang menyatakan Tamin tidak terbukti bersalah. Sementara dua hakim lainnya yang mengadili menyatakan Tamin bersalah. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Merry dihukum 9 tahun penjara.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

30 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya