KPK Geledah Rumah Menteri Enggartiasto Lukita
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 2 Mei 2019 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam proses penyidikan kasus suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 30 April 2019. "Penyidik bergerak ke beberapa tempat beberapa hari lalu untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 2 Mei 2019.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Penggeledahan di rumah politikus Partai NasDem itu dilakukan sehari setelah KPK menggeledah kantornya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 29 April 2019. Dari sana, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait Peraturan Menteri Perdagangan soal gula rafinasi.
Febri mengatakan penggeledahan di rumah Enggar merupakan upaya verifikasi terhadap info yang didapat dalam proses penyidikan kasus Bowo. "Terutama terkait dengan info sumber duit gratifikasi yang diduga diterima BSP," kata dia.
KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia. Bowo diduga menerima Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss, Asty Winasti. Selain itu, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 8 miliar. Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber gratifikasi itu berasal dari Enggar untuk mengamankan Permendag gula rafinasi yang diteken pertengahan 2017 lalu.
Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Mendapatkan Rp 2 M dari Menteri Enggartiasto
Febri mengatakan dari penggeledahan di rumah Enggartiasto Lukita, tim KPK tak menyita barang bukti apa pun. Dia mengatakan tim tak menemukan barang bukti yang relevan dengan kasus Bowo. "Sehingga penyidik tidak melakukan penyitaan," katanya.