Bupati Talaud Tak Sudi Diberi Tas Hermes, Mengapa?

Rabu, 1 Mei 2019 06:30 WIB

Gaya Bupati Kabupaten Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip dengan mengenakan kacamata dan baju dinasnya. Sari Wahyumi menjadi Bupati Taulud usai maju dalam Pilkada 2013 yang diusung oleh Partai Gerindra, PPRN, dan PPD. instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sempat menolak pemberian tas mewah merek Hermes dari pengusaha. Alasannya, tas merek itu sudah dimiliki oleh pejabat perempuan lainnya di Sulawesi Utara.

Lihat: OTT Bupati Talaud, KPK Sita Tas, Jam dan Perhiasan Berlian

“Bupati tidak mau tas yang diberikan sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa, 30 April 2019.

Menurut Basaria, pembicaraan mengenai permintaan tas mewah itu terjadi antara Sri dengan tim suksesnya, Benhur Lalenoh. Benhur adalah orang kepercayaan Bupati Talaud yang ditugaskan mencari pengusaha yang tertarik menggarap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud.

KPK menyangka Benhur juga bertugas menarik komitmen fee dari para pengusaha yang mau menggarap proyek di kabupaten di Sulawesi Utara tersebut. Sri, kata Basaria, diduga mematok komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek. Salah satu proyek yang diduga "dijual" oleh Sri adalah revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Talaud.

Benhur menawarkan proyek tersebut kepada pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Benhar meminta Bernard untuk menyerahkan sebagian komitmen fee dalam bentuk tas dan perhiasan mahal. Untuk itu, pada 28 April 2019 Bernard berbelanja di salah satu mall di Jakarta.

Di mall tadi, Bernard membeli tas merek Channel seharga Rp 97 juta; tas Balenciaga 32,9 juta; jam tangan Rolex seharga Rp 224 juta; anting berlian merek Adelle seharga Rp 32 juta; cincin berlian Adelle Rp 76,9 juta; dan uang tunai Rp 50 juta.

Sebelum barang-barang mewah diantarkan ke Talaud, KPK lebih dulu menangkap Bernard dan Benhur di sebuah hotel di Jakarta pada Senin, 29 April 2019. Keesokan harinya, giliran Bupati Talaud Sri ditangkap tim penindakan KPK di Kantor Kabupaten Talaud, pada Selasa, 30 April 2019.

Baca: Kasus Bupati Talaud, Kronologi OTT KPK Bermula dari Mall

KPK menetapkan Sri dan Benhur menjadi tersangka penerima suap dengan total Rp 513,8 juta dari Bernard terkait proyek revitalisasi pasar. Bupati Talaud Sri saat tiba di Gedung KPK membantah menerima suap itu. Dia mengatakan tak menerima tas dan perhiasan mahal apapun. "Saya bingung karena saya tidak terima," ucap Sri yang mengenakan topi pink.


Berita terkait

Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

1 Maret 2024

Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

Hillary Brigitta Lasut dulu ke Senayan dari Partai NasDem, kini berhasil meraih suara tertinggi Pileg di Dapil Sulawesi Utara melalui Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

28 Juni 2023

Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berusaha memberikan perhatian kepada masyarakatnya.

Baca Selengkapnya

Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

21 Maret 2023

Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan uang asuransi kematian PNS. Berikut perbedaan aturan baru dan lama.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Bupati Sri Wahyumi ke Rutan Manado

11 Februari 2022

KPK Eksekusi Eks Bupati Sri Wahyumi ke Rutan Manado

Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Sri Wahyumi Siap Disidang dalam Perkara Gratifikasi

8 September 2021

Eks Bupati Sri Wahyumi Siap Disidang dalam Perkara Gratifikasi

Sri Wahyumi terdakwa dalam perkara gratifikasi di Pemkab Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

27 Juli 2021

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

KPK memperpanjang penahanan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip yang juga tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

6 Juli 2021

KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

Sri berstatus tersangka KPK dalam kasus suap proyek di kabupatennya. Dia diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

10 Juni 2021

KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

MA menyunat hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

Baca Selengkapnya

ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

10 Juni 2021

ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

ICW menilai putusan PK terhadap mantan bupati Talaud sangat janggal. Ada tiga argumentasi yang mendasari kesimpulan tersebut.

Baca Selengkapnya

Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

29 April 2021

Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

Bukan keluarga, tapi penyidik KPK yang menyambut kebebasannya. Sri akan mendekam di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.

Baca Selengkapnya