Jokowi dan Sejumlah Kebijakannya Terkait Buruh

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 28 April 2019 09:27 WIB

Capres nomor urut 01, Jokowi saat kampanye di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 9 April 2019. Jokowi juga menyingung hal lainnya, di antaranya soal pembangunan rumah murah untuk pekerja dan buruh. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima kunjungan beberapa pimpinan serikat buruh di Istana Bogor pada Jumat 26 April 2019. Salah satu yang diundang adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

Baca juga: Jokowi Bertemu Para Presiden Buruh Indonesia

Sejumlah kalangan menilai ini menjadi titik awal dukungan dari Said Iqbal, yang sebelumnya menyatakan berada di kubu lawan politik Jokowi, Prabowo Subianto.

Dukungan Said Iqbal terhadap Prabowo ini juga sejalan dengan komitmen dia yang terus menggelar aksi demonstrasi, pada Hari Buruh, yang jatuh pada 1 Mei, pada era pemerintahan Jokowi. Selama empat tahun menjabat, aksi KSPI selalu hadir di tiap May Day.

Selama menjabat, Jokowi telah menerbitkan sejumlah aturan mengenai perburuhan. Berikut beberapa daftarnya

Advertising
Advertising

1. Upah Minimum Provinsi

Kebijakan penetapan UMP terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari serikat pekerja dan selalu menjadi salah satu poin utama dalam aksi Hari Buruh (May Day), yang jatuh pada 1 Mei.

Serikat Buruh menilai PP nomor 78/2015 sama sekali tidak berpihak kepada kaum buruh. Mereka merasa tak dilibatkan dalam menentukan kebijakan upah layak buruh dan kebijakan perburuhan.

Namun International Monetary Fund (IMF) justru memuji kebijakan ini. Mereka menilai aturan ini berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja muda dan tidak berpendidikan.

2. Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Aturan terkait tenaga kerja asing sudah ada sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun di masa Jokowi menjabat, aturan ini kembali ditegaskan lewat Perpres Nomor 20 tahun 2018.

Perpres berisi 10 bab dan 39 pasal ini dibuat dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Namun sejumlah pihak menilai perpres ini merupakan gerbang masuknya tenaga kerja kasar dari pihak asing secara masif. Selain itu, banyak poin tidak merinci dan bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Jaminan Ketenagakerjaan

Pemerintah Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jaminan ini tergabung dalam program BPJS ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Namun, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga akhir tahun lalu, jumlah tenaga kerja Tanah Air yang memiliki jaminan sosial mencapai 30,46 juta orang.

Baca juga: KSPI Klaim 70 Persen Buruh Anggotanya Pilih Prabowo - Sandi

Hal ini disebabkan oleh masih adanya perusahaan di Indonesia yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial. Dari data BPJS Ketenagakerjaan, angka ini hanya sekitar 56 persen dari total tenaga kerja yang eligible menjadi peserta.

BERBAGAI SUMBER

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

27 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

9 jam lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

15 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

18 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

22 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya