Jokowi dan Sejumlah Kebijakannya Terkait Buruh
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 28 April 2019 09:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima kunjungan beberapa pimpinan serikat buruh di Istana Bogor pada Jumat 26 April 2019. Salah satu yang diundang adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Baca juga: Jokowi Bertemu Para Presiden Buruh Indonesia
Sejumlah kalangan menilai ini menjadi titik awal dukungan dari Said Iqbal, yang sebelumnya menyatakan berada di kubu lawan politik Jokowi, Prabowo Subianto.
Dukungan Said Iqbal terhadap Prabowo ini juga sejalan dengan komitmen dia yang terus menggelar aksi demonstrasi, pada Hari Buruh, yang jatuh pada 1 Mei, pada era pemerintahan Jokowi. Selama empat tahun menjabat, aksi KSPI selalu hadir di tiap May Day.
Selama menjabat, Jokowi telah menerbitkan sejumlah aturan mengenai perburuhan. Berikut beberapa daftarnya
1. Upah Minimum Provinsi
Kebijakan penetapan UMP terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari serikat pekerja dan selalu menjadi salah satu poin utama dalam aksi Hari Buruh (May Day), yang jatuh pada 1 Mei.
Serikat Buruh menilai PP nomor 78/2015 sama sekali tidak berpihak kepada kaum buruh. Mereka merasa tak dilibatkan dalam menentukan kebijakan upah layak buruh dan kebijakan perburuhan.
Namun International Monetary Fund (IMF) justru memuji kebijakan ini. Mereka menilai aturan ini berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja muda dan tidak berpendidikan.
2. Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Aturan terkait tenaga kerja asing sudah ada sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun di masa Jokowi menjabat, aturan ini kembali ditegaskan lewat Perpres Nomor 20 tahun 2018.
Perpres berisi 10 bab dan 39 pasal ini dibuat dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Namun sejumlah pihak menilai perpres ini merupakan gerbang masuknya tenaga kerja kasar dari pihak asing secara masif. Selain itu, banyak poin tidak merinci dan bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Jaminan Ketenagakerjaan
Pemerintah Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jaminan ini tergabung dalam program BPJS ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Namun, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga akhir tahun lalu, jumlah tenaga kerja Tanah Air yang memiliki jaminan sosial mencapai 30,46 juta orang.
Baca juga: KSPI Klaim 70 Persen Buruh Anggotanya Pilih Prabowo - Sandi
Hal ini disebabkan oleh masih adanya perusahaan di Indonesia yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial. Dari data BPJS Ketenagakerjaan, angka ini hanya sekitar 56 persen dari total tenaga kerja yang eligible menjadi peserta.
BERBAGAI SUMBER