KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 26 April 2019 16:05 WIB

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Pelarangan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus suap PLTU Riau-1.

Baca: Kata KPK Sofyan Basir Sudah Pulang ke Indonesia

“KPK telah mengirimkan surat kepada imigrasi tentang pelarangan Sofyan Basir ke luar negeri,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 26 April 2019. Febri mengatakan pelarangan ke luar negeri bagi Sofyan Basir dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 25 April 2019.

KPK melakukan pencegahan terhadap Sofyan seusai menetapkan mantan direktur BRI itu menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo telah divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 4,75 miliar.

Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir. Pertemuan tersebut dilakukan supaya perusahaan Kotjo bisa menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1. KPK menyatakan pertemuan-pertemuan itu berlangsung, di antaraya di restoran, kantor PLN dan rumah pribadi Sofyan.

Dalam pertemuan itu, Sofyan disangka berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan juga memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.

Baca: KPK Periksa Enam Bawahan Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1

Advertising
Advertising

Saat KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 23 April 2019, Sofyan diketahui tengah berada di Paris, Perancis. Namun, pada 25 April, KPK menyatakan Sofyan sudah kembali ke Indonesia. Febri mengatakan pencegahan terhadap Sofyan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus ini. Dia membantah ada indikasi Sofyan bakal kabur ke luar negeri. “Tidak ada informasi seperti itu,” kata dia.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya