Abu Bakar Baasyir Tak Nyoblos di Pemilu 2019
Reporter
Antara
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 17 April 2019 07:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiyana, memastikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir tidak menyalurkan hak pilihnya di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 17 April 2019. Sopiyana mengatakan Baasyir tak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP).
Baca: Abu Bakar Ba'asyir Golput di Pemilu 2019
"Bukan hanya Abu Bakar Baasyir, saya pun ketika dicek dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak terdaftar di domisili," kata Sopiyana kepada ANTARA di Bogor.
Menurut dia, seluruh warga binaan di Indonesia sudah merekam di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil di masing-masing daerah, tak terkecuali di Lapas Gunung Sindur.
"Ketika dicek terdaftar, otomatis dikeluarkan hak untuk memilih. Ketika direkam di data awal alamatnya tidak terekam otomatis tidak mempunyai hak memilih," kata dia.
Meski begitu, Sopiyana enggan lebih jauh memaparkan alasan Abu Bakar Baasyir tidak terdaftar pada domisili asli di Solo Jawa Tengah. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Dinas Penduduk dan Catatan Sipul.
Dari sebanyak 1.081 warga binaan Lapas Gunung Sindur, hanya 497 warga binaan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sedangkan sisanya sebanyak 584 warga binaan tak masuk DPT maupun DPTb dengan berbagai alasan. Rinciannya, sebanyak 38 warga binaan bebas sebelum 17 April 2019, sebanyak sembilan warga binaan berkewarganegaraan asing, 88 warga binaan masih menunggu verifikasi setelah perekaman, serta 449 orang tak terdaftar di domisili asli.
Baca juga: Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Dapat Izin Melayat Noeim Baasyir
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan mengaku tak bisa berbuat banyak atas apa yang dialami Abu Bakar Baasyir dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Menurut dia, ada ratusan ribu Warga Binaan Pemasyarakatan di tanah air yang juga tak bisa menyalurkan hak pilih. "Nasib Abu Bakar Baasyir termasuk dalam 254.000 WBP yang terancam tidak bisa mencoblos," kata Heri.