Hal-hal yang Diperhatikan Sebelum Mencoblos di Pemilu 2019

Selasa, 16 April 2019 08:02 WIB

Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Moscow, Rusia, Minggu, 14 April 2019. Sebanyak 1.020 daftar pemilih tetap WNI di seluruh Rusia mengikuti Pemilu 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Sebanyak 192 juta warga Indonesia akan menentukan siapa pemimpin republik ini untuk lima tahun ke depan. Namun, ada yang berbeda pada Pemilu tahun ini dibandingkan pesta demokrasi sebelumnya.

Baca: Cara Sah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019

Pertama dalam sejarah republik ini, pemilihan presiden dan legislatif digelar secara serentak. Maka dari itu, saat Anda ke TPS jangan kaget melihat ada 5 surat suara yang harus dicoblos. Lima surat suara itu terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk itu sebelum datang ke TPS, Anda harus mempersiapkan segala sesuatunya. Tempo akan memberikan tips bagaimana mempersiapkan diri sebelum mencoblos.

1.Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

Advertising
Advertising

Sebelum datang ke TPS, Anda harus memastikan bahwa anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap. Untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak bisa dilihat dari formulir C6 yang biasanya sudah dibagikan panitia ke masing-masing pemilih. Di formulir tersebut bisa diketahui di TPS mana Anda akan mencoblos.

Simak juga: 1.112 Personel Gabungan Akan Kawal Pemilu 2019 di Tangsel Besok

Apabila tidak mendapatkan formulir C6, Anda juga bisa mengecek di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Di situs tersebut Anda bisa memastikan apakah terdaftar atau tidak dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pencarian.

Apabila sudah pasti terdaftar, Anda tinggal datang ke TPS membawa KTP elektronik atau formulir C6.

Lantas, bagaimana apabila Anda tidak terdaftar sebagai pemilih tetap? Tenang, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Anda bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat di KTP. Syaratnya Anda membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) yang dibuat Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.

<!--more-->

2. Pastikan Anda Tidak Datang Terlambat

Hal yang tak kalah penting saat akan mencoblos adalah jangan datang terlambat. Terutama bagi pemilih yang belum terdaftar. TPS akan dibuka sejak pukul 07.00 dan berakhir hingga pukul 13.00.

Simak juga: JK Berencana Ajak Cucu Waktu Nyoblos di TPS

Dikarenakan, Pemilu kali ini banyak suara yang harus dicoblos, ketepatan waktu harus sangat diperhatikan. Karena, diperkirakan di Pemilu kali ini pemilih akan banyak menghabiskan waktu di dalam bilik suara untuk mencoblos lima surat suara.

Lantas, bagaimana jika hingga pukul 13.00 Anda belum masuk ke bilik suara? Tenang, selama sebelum pukul 13.00 telah mendaftar, Anda masih berkesempatan untuk menggunakan hak pilih di bilik suara.

Namun, apabila pada pukul 13.00 antrean masih panjang, panitia akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk memperpanjang waktu apabila sangat terdesak.

“Jam 13.00 pendaftaran ditutup. Tapi bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 yang udah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb itu selama dia udah nulis di C7 maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra, Senin, 15 April 2019.

3. Jangan Menggunakan Atribut Kampanye dan Memamerkan Pilihan Saat di TPS

Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 di hari pencoblosan sudah masuk dalam minggu tenang. Artinya, segala macam bentuk kampanye dilarang. Apalagi, saat memasuki pemungutan suara. Para pemilih dilarang menggunakan atribut atau pakaian yang mengandung simbol-simbol dukungan terhadap peserta Pemilu.

Selain itu, para pemilih dilarang mengumbar pilihannya saat berada di TPS. Termasuk memposting di media sosial. Penggunaan smartphone atau handphone pun dilarang saat anda berada di bilik suara.

<!--more-->

4.Tolak Segala Bentuk Politik Uang atau Serangan Fajar

Demi mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan adil, segala macam bentuk iming-iming imbalan dari peserta Pemilu sangat diharamkan. Segala macam bentuk politik uang memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Baca: KPU: Kesiapan Logistik Pemilu 2019 Sudah 99 Persen

Berdasarkan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pemilih dilarang mempengaruhi pemilih untuk golput atau memilih calon tertentu dengan menjanjikan sesuatu. Apabila Anda melalukan hal tersebut, ancaman pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 menanti anda.

Jadi, pastikan Anda memilih pemimpin dan anggota legislatif berdasarkan hati nurani anda. Lihat rekam jejak, visi-misi yang telah mereka umbar saat masa kampanye selama tujuh bulan.

5. Pastikan Anda Tahu Siapa yang Akan dicoblos

Usahakan Anda sudah memantapkan pilihan sebelum mencoblos. Ingat, Anda akan menerima lima kertas suara. Jadi, jangan berlama-lama di bilik suara karena antrian yang akan panjang.

Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

5 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

5 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

8 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

14 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

33 hari lalu

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

33 hari lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?

Baca Selengkapnya

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

37 hari lalu

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

39 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

40 hari lalu

Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi telah dipimpin 7 Ketua MK sampai hari ini, Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

40 hari lalu

Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

MK mengungkapkan hakim konstitusi yang menangani sidang sengketa pemilu diberi bantuan keamanan. Fakta lain, nama Ketua Panel sudah ditentukan.

Baca Selengkapnya