Soal Petisi Penyidik dan Penyelidik KPK, Ini Kata Busyro Muqoddas

Reporter

Tempo.co

Kamis, 11 April 2019 13:09 WIB

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Busyro Muqoddas, mengatakan munculnya petisi para penyidik dan penyelidik KPK menunjukkan ada persoalan besar di lingkup internal lembaga antirasuah.

Baca: Penasihat Minta Ketua KPK Serius Tanggapi Petisi Pegawai

“Kalau sampai muncul petisi, berarti kemungkinan besar selama ini pimpinan KPK abai dalam mengatasi berbagai persoalan tersebut,” kata Busyro di Jakarta, Rabu, 10 April 2019.

Pada 29 Maret lalu, penyidik dan penyelidik KPK membuat surat petisi kepada pemimpin lembaganya. Surat itu disertai tanda tangan 114 penyidik dan penyelidik. Surat petisi yang diberi judul “Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus” ini berisi lima poin yang dipersoalkan para penyidik dan penyelidik. Hal itu adalah pengusutan beberapa perkara yang sering terhambat di tingkat Deputi Penindakan, tingkat kebocoran operasi tangkap tangan yang tinggi, pemanggilan saksi yang tidak disetujui dan perlakuan khusus terhadap beberapa saksi, penggeledahan dan upaya cegah tangkal terhadap seseorang yang tidak disetujui, serta pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berat pegawai KPK.

Busyro mencontohkan perkara pelanggaran etik yang menimpa dua mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya terbukti melanggar kode etik karena perusakan bukti catatan keuangan Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang menyuap eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Dalam buku catatan yang dikenal dengan sebutan “buku merah” itu tertulis banyak nama yang diduga menerima dana dari Basuki, di antaranya perwira tinggi polisi. “Harusnya keduanya juga dikenai pasal telah menghalangi penyidikan, tapi tidak dilakukan,” kata Busyro.

Baca: Penasihat KPK akan Temui Agus Rahardjo Bahas Petisi Pegawai

Menurut Busyro, jika pemimpin KPK terbukti mengabaikan dan membiarkan berbagai pelanggaran terjadi di dalam lembaganya, komite etik harus dibentuk untuk mengatasinya. Tapi Busyro ragu pemimpin sekarang mau membentuk komite etik untuk mengusut dugaan pembiaran terhadap diri mereka. “Pertanyaannya, apa pimpinan KPK sekarang mau membentuknya?” ujar dia.

Advertising
Advertising

ROSSENO AJI | INDRI MAULIDAR | RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

8 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

8 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

10 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

11 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

13 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

20 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

22 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya