Yogyakarta Dicap Intoleran, Sultan HB X Keluarkan Instruksi Ini

Jumat, 5 April 2019 14:40 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DIY menyatakan sangat menyesalkan munculnya aturan diskriminatif di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul Yogyakarta.

Baca juga: Pelukis Ditolak Ngontrak di Yogyakarta, Tokoh: Kearifan Lokal

Para tokoh masyarakat di dusun itu membuat kesepakatan sejak 2015 yang intinya melarang warga non muslim dan aliran kepercayaan tinggal di kampungnya meski hanya sebatas mengontrak.

Hal ini terungkap setelah seorang pelukis yang beragama Katolik mengontrak di Dusun itu. Belakangan ia diminta pindah karena berbeda agama.

Setelah ramai pihak mengecamnya, termasuk pemerintah daerah, para tokoh dusun itu baru mengaku khilaf dan akhirnya mencabut aturan itu.

Advertising
Advertising

“Gara-gara nila setitik itu, Yogya langsung dicap intoleran oleh masyarakat luas, kami menyesalkan sekali aturan seperti itu bisa muncul,” ujar Sekretaris DIY Gatot Saptadi dalam konferensi pers, Jumat 4 April 2019.

Dari kejadian di Dusun Karet itu, Gatot menuturkan pemerintah DIY kini mulai getol menelusuri aturan-aturan diskriminatif lain sejenis jikalau juga ada di wilayah lain.

“Aturan seperti ini (diskriminasi agama) jelas illegal, ini jelas salah, kami akan telusuri ada tidak aturan sejenis ini di tempat lain,” ujar Gatot.

Gatot menuturkan, Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mau peristiwa Dusun Karet Bantul itu terulang.

Sultan, ujar Gatot, langsung membuat instruksi gubernur nomor 1/instr/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial yang mulai diberlakukan 4 April 2019 yang ditujukan kepada para bupati dan walikota se-DIY.

Lewat instruksi gubernur itu, Sultan HB X meminta para bupati/walikota menjalankan delapan poin ketentuan.

Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinannya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan bertempat tinggal.

Kedua, melakukan upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.

Ketiga, melakukan upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi konflik sosial, guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.

Keempat, meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan atau potensi konflik sosial secara terpadu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundangan.

Kelima, mengambil langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundangan untuk menghormati nilai hak-hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleran dan atau potensi konflik sosial.

Baca juga: Non-Muslim Ditolak di Bantul, Pemda: Siapapun Berhak Tinggal

Keenam, menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh suku, agama, ras, antar golongan (SARA) dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

Ketujuh, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DI Yogyakarta nomor 107 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial kepada organisasi perangkat daerah, kepala desa, sampai dengan masyarakat di lingkungan kabupaten/kota.

Ke delapan, segala bentuk keputusan atau kebijakan agar disesuaikan dengan instruksi gubernur ini.

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

21 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

1 hari lalu

Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

Persoalan sampah di Yogyakarta seolah tak kunjung usai penutupan permanen Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

1 hari lalu

Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

Puluhan orang tersengat ubur-ubur. Sebelumnya akhir April, sejumlah wisatawan dilaporkan tersengat ubur ubur saat bermain di Pantai Krakal Gunungkidul

Baca Selengkapnya

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

2 hari lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

2 hari lalu

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.

Baca Selengkapnya

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

2 hari lalu

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.

Baca Selengkapnya

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

3 hari lalu

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).

Baca Selengkapnya

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

3 hari lalu

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

Setelah melapor ke Dinas Pendidikan, laporan akan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan kendaraan yang digunakan dalam study tour.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

4 hari lalu

Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

Kemunculan ubur-ubur biasanya terjadi saat puncak kemarau atau saat udara laut dingin pada Juli hingga September.

Baca Selengkapnya