KPK Tetapkan Bowo Sidik Pangarso Tersangka Suap Pupuk

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 28 Maret 2019 21:23 WIB

Bowo Sidik Pangarso saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, 19 Maret 2019. Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Facebook/Bowo Sidik Pangarso SE

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Golkar sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Ia menjadi tersangka penerima suap.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2019.

Tonton: Tumpukan Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar?

Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Lima orang lainnya yang ikut terjaring OTT KPK masih berstatus sebagai saksi.

Basaria menjelaskan, perkara ini bermula ketika kerjasama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik sudah dihentikan. Kemudian PT HTK berupaya agar kapal-kapalnya dapat digunakan kembali untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Guna merealisasikan upaya tersebut, perusahaan itu meminta bantuan Bowo.

Advertising
Advertising

Baca juga: Tujuh Orang Kena OTT di Jakarta, KPK: Ada Direksi BUMN

Lalu pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik, di mana salah satu materi perjanjian tersebut adalah difungsikannya kembali kapal PT HTK oleh PT Pupuk.

"Saudara BSP (Bowo Sidik Pangarso) diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yakni USD 2 per metric ton," kata Basaria. Bahkan, KPK menduga sebelumnya sudah terjadi penerima sebanyak enam kali di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia sejumlah Rp 221 juta dan USD 85,130.

Uang yang diterima Bowo, kata Basaria, diduga dipecah ke nominal Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dalam lebih dari 400 ribu amplop putih. Selain kasus ini, KPK juga menduga Bowo menerima penerimaan lain di luar terkait kerja sama pengangkutan.

KPK bakal menjerat Bowo Sidik Pangarso dan Indung dengan sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kena OTT KPK, Pupuk Indonesia: Tidak Mengganggu Program Kerja

Sedangkan Asty sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lihat foto: Profil Bowo Sidik Pangarso, Caleg Golkar yang Terjerat OTT KPK

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

45 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

54 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya