Gelar Mimbar Politik, Kelompok Sipil Desak Pengesahan RUU PKS

Kamis, 28 Maret 2019 07:17 WIB

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Muda Setara melakukan aksi dengan membawa poster saat berlangsung Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019. Angka kekerasan seksual dilaporkan meningkat setiap tahun. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Mereka menggelar mimbar politik untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut.

Baca: Anggota Panja RUU PKS: Banyak Dewan tak Paham Perspektif Gender

Koordinator Gemas, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hanya memiliki waktu enam bulan untuk disahkan. Sebab, masa kerja DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada Oktober mendatang. Jika RUU ini tak kunjung disahkan, maka prosesnya harus diulang dari awal lagi.

"Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memasuki tahun yang menentukan," kata Ika dalam mimbar politik di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu malam, 27 Maret 2019.

Di sisi lain, Ika mengingatkan catatan Komisi Nasional Perempuan yang menunjukkan tingginya dan terus meningkatnya angka kekerasan seksual. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019, ada peningkatan angka perkosaan dalam perkawinan atau perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah.

Advertising
Advertising

Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat 195 kasus perkosaan dalam perkawinan dan 1.071 kasus inses. Ini belum mencakup kasus-kasus yang tak dilaporkan.

Masyarakat yang tergabung dari beberapa organisasi berunjuk rasa agar DPR segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual di Taman Aspirasi, Jakarta, Sabtu, 8 Desember 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan

Ika mengatakan, Gemas mendesak DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam kerangka keberpihakan terhadap korban. Dalam mimbar tersebut Gemas juga menyerukan tiga sikap.

Baca: Hari Wanita Sedunia, Perempuan Disabilitas Bahas RUU PKS di DPR

Pertama, meminta pemerintah dan DPR membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat sipil dalam setiap sidang pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kedua, mendengarkan suara korban dan menggunakan data-data pelaporan kasus kekerasan seksual sebagai prinsip utama dalam pembahasan.

"Ketiga, memperhatikan enam keunggulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah dikeluarkan oleh Komnas Perempuan," kata Ika yang juga salah satu pembaca deklarasi. Enam keunggulan yang dimaksud ialah hukum acara pidana, pencegahan, pemulihan, pemantauan, ketentuan pidana, dan sembilan jenis kekerasan seksual.

RUU PKS telah menjadi program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2018. Namun, pembahasannya maju-mundur di internal Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama dan sosial. Belakangan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta rancangan undang-undang itu tak dilanjutkan lantaran dianggap bertentangan dengan nilai agama dan moral.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Agama DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Marwan Dasopang mengatakan RUU tersebut tak akan didrop. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan hal senada. Bamsoet, sapaan Bambang, bahkan awalnya menargetkan RUU itu bisa disahkan sebelum pemilihan presiden 2019 April mendatang.

"Paling lambat sebelum masa tugas kami berakhir, tapi kalau pimpinan itu (menargetkan) RUU PKS itu selesai pada masa sidang yang akan datang, sebelum pemilu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengapresiasi niat DPR untuk mengesahkan RUU ini di periode sekarang. Meski begitu, dia mengatakan masih ada tantangan dalam pembahasan ke depan, terutama meyakinkan fraksi-fraksi di DPR yang belum sepakat.

"Kami sambut respons positifnya meski harap-harap cemas karena ini berpacu dengan waktu," kata Budi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu malam, 27 Maret 2019.

Baca: Komnas Perempuan Dorong RUU PKS Segera Disahkan

Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini melibatkan 124 organisasi. Di antaranya Perempuan Mahardika, Aliansi Jurnalis Independen, Forum Pengada Layanan, LBH Apik, dan ratusan lainnya. Dosen Universitas Indonesia Saras Dewi turut hadir dan membacakan puisi dalam acara itu.

Berita terkait

Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

15 April 2022

Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

Dimulai dari masa inisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, UU TPKS akhirnya diresmikan pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Selengkapnya

Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

18 Januari 2022

Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

Baca Selengkapnya

HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

14 Januari 2022

HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

Sanksi hukuman mati diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016.

Baca Selengkapnya

Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

31 Desember 2021

Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual mendorong percepatan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

30 Desember 2021

Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

30 Desember 2021

Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

Menaker Ida Fauziyah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

Baca Selengkapnya

Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

16 Desember 2021

Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai hak inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

8 Desember 2021

Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

RUU TPKS selain memastikan hukuman bagi pelaku, negara juga melindungi korban kekerasan seksual agar tidak menyakiti diri sendiri.

Baca Selengkapnya

Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

25 Oktober 2021

Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

Saat ini pembahasan tentang RUU PKS masih berjalan di DPR. KSP tengah menginisiasi pembentukan gugus tugas agar RUU bisa cepat disahkan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

9 Oktober 2021

Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

Kekerasan seksual di Luwu Timur merupakan satu dari 5.463 yang tercatat Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Selengkapnya