TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RI Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Rahayu Saraswati, mengatakan saat ini masih banyak anggota dewan yang tidak paham soal perspektif gender.
Baca: Hari Wanita Sedunia, Perempuan Disabilitas Bahas RUU PKS di DPR
“Sekali lagi sejujurnya saya masih agak sedikit prihatin adanya rekan kami yang belum mengerti perspektif korban. Bagaimana mau mengerti perspektif korban kalau perspektif gender saja belum mengerti,” kata Anggota Komisi VIII Rahayu dalam audiensi bersama Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia, di Komisi VIII DPR RI, Jumat 8 Maret 2019.
Pada audiensi tersebut Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia yang terdiri dari beberapa komunitas disabilitas mengungkapkan dukungan mereka atas percepatan pengesahan RUU PKS.
Mereka menyatakan setuju atas pasal-pasal yang ada di dalamnya, karena dapat menambal UU KUHP yang dinilai belum cukup memfasilitasi para korban pelecehan seksual selama ini.
“Kami perlu UU PKS, karena UU ini akan meliputi hal-hal yang tidak diatur di KUHP dan juga mempermudah penyandang disabilitas,” ujar Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, di lokasi.
Rahayu mengatakan hal-hal yang disampaikan Gerakan Perempuan Disabilitas dalam audiensi itu sangat penting bagi mereka. Karena saat ini ia memerlukan dukungan untuk mensosialisasikan RUU PKS ini agar muncul kesadaran dari masyarakat, terutama anggota legislatif lain.
Untuk itu ia mengharapkan agar pendukung RUU PKS seperti Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia ini untuk terus beraudiensi, tetapi dengan anggota legislatif dan pihak lain yang pemahamannya soal RUU PKS masih berseberangan.
“Kami perlu bantuan dari teman-teman untuk audiensi atau berdiskusi sehat berdebat secara sehat dengan pihak yang punya pemahaman berbeda,” kata dia.
Simak juga: Komnas Perempuan Dorong RUU PKS Segera Disahkan
Rahayu menyarankan audiensi ini harus dilakukan sebelum Mei 2019. Karena pembahasan RUU PKS baru akan dibahas lagi pada bulan Mei, setelah RUU Praktik Pekerja Sosial rampung.