MK Putuskan Presiden Inkumben Tak Perlu Cuti Kampanye

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 14 Maret 2019 08:06 WIB

Capres nomor urut 01, Jokowi menyapa pendukungnya ketika menghadiri deklarasi dukungan dari para petani dan nelayan Lampung di Lapangan Karangendah, Lampung Tengah, Lampung, Jumat, 8 Maret 2019. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan tuntutan enam mahasiswa dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, terkait aturan kampanye bagi calon presiden petahana. Dengan kata lain, MK memutuskan bahwa presiden tak perlu cuti kampanye.

Baca juga: Presiden Tetap Bisa Ambil Kebijakan meski Cuti Kampanye Pilpres

Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden-wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra seperti dikutip Antara, Rabu, 13 Maret 2019.

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.

Advertising
Advertising

Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres. "Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," ujar Saldi.

Kendati demikian, lanjut dia, undang-undang tetap akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak kampanye, supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya itu. Pembatasan itu dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.

Dengan adanya kewajiban dan larangan itu, ujar Saldi, dengan sendirinya calon presiden-wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye, sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," kata Saldi Isra.

Sebelumnya, pendapat agar calon presiden inkumben cuti kampanye ini juga kencang disuarakan oposisi. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno takut mengalami kekalahan di Pilpres 2019, jika Jokowi tak mengambil cuti kampanye, maka akan membuat selisih kekalahan Prabowo terhadap Jokowi semakin besar di Pilpres 2019.

"Iya, bentuk ketakutan mereka. Makanya suruh cuti terus, kami lihat hampir semua elitenya minta Pak Jokowi cuti, karena mereka takut lihat Pak Jokowi kerja, karena kalau Pak Jokowi kerja makin jauh," kata Arya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, kemarin.

Baca juga: Capres Inkumben Dinilai Tak Perlu Cuti Sepanjang Masa Kampanye

Arya menyindir para politikus Partai Gerindra yang tak pernah mengkritik Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengambil cuti kampanye ketika maju Pilpres 2009 silam. Kala itu, SBY sebagai presiden petahana berpasangan dengan Boediono di Pilpres.

"Dulu Pak Prabowo lawan SBY loh di (Pilpres) tahun 2009, emang dia ngomong kritik (presiden) cuti-cuti? Enggak loh, kalau Pak SBY cuti, siapa presidennya waktu itu?" ujar Arya berkelakar.

Berita terkait

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

5 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

6 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

40 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

58 hari lalu

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

Baca Selengkapnya

Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

20 Februari 2024

Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2019 bela Jokowi, dan pada Pilpres 2024 menjadi tim hukum Prabowo. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

20 Februari 2024

Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres terjadi juga pada Pilpres 2019, seperti apa?

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Dulu Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pilpres 2019

20 Februari 2024

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Dulu Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra pimpin tim pembela Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 untuk hadapi sengketa di MK. Pilpres 2019, ia kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Kompetitor Jadi Kolaborator, Kilas Balik Persaingan Prabowo-Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

18 Februari 2024

Kompetitor Jadi Kolaborator, Kilas Balik Persaingan Prabowo-Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Kilas balik rivaitas Prabowo dan Jokowi saat Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Akhiornya, kompetitor jadi kolaborator.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Fokus Jaring Suara di Jawa Timur, TPN Bilang Masyarakat Rindu karena Pernah Gagal jadi Cawapres 2019

6 Februari 2024

Mahfud Md Fokus Jaring Suara di Jawa Timur, TPN Bilang Masyarakat Rindu karena Pernah Gagal jadi Cawapres 2019

Mahfud Md fokus menjaring suara di Jawa Timur. Masyarakat di sana sekarang merindukannya sebagai cawapres yang sempat gagal dipilih Jokowi pada 2019.

Baca Selengkapnya

Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

3 Februari 2024

Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2

Baca Selengkapnya