TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberikan pandangan mengenai mekanisme aturan yang akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal cuti kampanye bagi calon presiden inkumben.
"Menurut saya, Presiden dan Wakil Presiden sudah semestinya cuti pada saat yang bersangkutan melakukan aktivitas kampanye saja," kata Titi kepada Tempo pada Jumat, 30 Maret 2018.
Baca: KPU: Presiden Jokowi Wajib Ambil Cuti Kampanye di Pilpres 2019
Calon presiden inkumben, menurut dia, tak perlu mengajukan cuti sepanjang masa kampanye berlangsung namun cukup di saat ia berkegiatan kampanye. Adapun masa kampanye yang ditetapkan KPU untuk pemilihan presiden adalah 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Peraturan KPU mengenai mekanisme cuti inkumben tersebut memang sedang dibahas oleh KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan mengatur agar calon inkumben tidak menggunakan fasilitas jabatannya untuk kampanye.
Baca: Perludem: Larangan Parpol Baru Kampanye Pilpres Tak Masuk Akal
Titi memandang langkah yang akan diambil KPU sudah benar. KPU perlu mengatur agar calon presiden atau wakil presiden inkumben tidak melanggar larangan kampanye, baik berupa penyalahgunaan kewenangan, anggaran, fasilitas jabatan, maupun netralitas birokrasi, selama berkampanye di pilpres.
Ia pun sepakat KPU harus memerhatikan aturan jika presiden dan wakil presiden akan kembali mengikuti pilpres. Menurut dia, perlu diatur agar keduanya tidak cuti kampanye secara bersamaan. "Harus bergantian dan saling berkoordinasi terkait jadwal cuti ini, mengingat kerja-kerja kepresidenan tidak boleh lowong. Serta disampaikan pada KPU RI sekurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye," kata Titi.
FADIYAH