Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Tetap Bisa Ambil Kebijakan meski Cuti Kampanye Pilpres

Reporter

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama (dari kiri) Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Komisioner Wahyu Setiawan, Ilham saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi, menekal tombol secara simbolis Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di gedung KPU, Jakarta, 14 Juni 2017. KPU secara resmi meluncurkan dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama (dari kiri) Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Komisioner Wahyu Setiawan, Ilham saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi, menekal tombol secara simbolis Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di gedung KPU, Jakarta, 14 Juni 2017. KPU secara resmi meluncurkan dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden tetap bisa mengambil kebijakan meski tengah cuti kampanye dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. "Karena prinsipnya kan cuti presiden itu tidak bisa menyebabkan kekosongan kekuasaan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

Wahyu menjelaskan, pada saat kampanye, presiden mengemban dua peran, yaitu sebagai presiden dan calon presiden secara bersamaan. Karena itu, kata dia, tidak logis apabila cuti kampanye berakibat hilangnya kewenangan dalam pengambilan kebijakan. "Sekarang bisa dibayangkan kalau dia lagi kampanye, kemudian kita perlu menyatakan perang dengan negara lain bagaimana, atau menyatakan damai dengan negara lain gimana," katanya.

Baca: Effendi Gazali: Jokowi Akan Menang Jika Kelola Tiga Isu Pilpres

Cuti kampanye kepala negara sejatinya berbeda dengan kepala daerah. Seorang kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 perlu menanggalkan jabatan dan kekuasaannya selama tahapan kampanye, sedangkan untuk presiden dan wakil presiden inkumben cukup cuti pada saat pelaksanaan kampanye saja. "Oleh karena itu jangan gunakan analogi pilkada dalam pilpres, sebab kalau gunakan analogi pilkada tidak akan nyambung," kata Wahyu.

Ia mengatakan perbedaan yang tampak saat presiden melakukan cuti adalah ihwal dia tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, kecuali fasilitas dasar yang melekat pada kepala negara, misalnya pengamanan presiden dan wakil presiden. Namun, sampai saat ini, KPU belum merumuskan fasilitas apa saja yang boleh ataupun tidak boleh digunakan selama masa kampanye. KPU masih menunggu selesainya rancangan peraturan pemerintah, yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Wahyu, yang pasti pelaksanaan cuti presiden tidak perlu izin terlebih dahulu kepada KPU. Hal yang perlu dilakukan adalah menginformasikan kepada KPU ihwal jadwal cuti kampanyenya melalui Menteri Sekretaris Negara.

Baca: Kata Puan Soal Muhaimin Bisa Perkuat Suara Jokowi di Pilpres

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi beda dengan menteri, gubernur, bupati, wali kota, yang izin cutinya jelas dari siapa, tapi kalau presiden konteksnya tidak izin," kata dia.

Selain itu, soal durasi cuti presiden, sifatnya fleksibel. "Tergantung presiden, tidak diatur kapan batasan maksimal. Kalau menteri atau gubernur kan diatur dalam satu pekan dia hanya boleh sekali, tapi kalau presiden tidak," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur soal cuti pejabat yang bakal berlaga dalam pemilu mendatang. Salah satunya, aturan soal cuti presiden dan wakil presiden ketika bakal berkampanye dalam pemilu. "Jadi kami sedang susun PP yang merevisi PP nomor 18 tahun 2013, karena UU nya berubah kami revisi," kata Staf ahli bidang pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR.

Suhajar mengatakan pihaknya segera mengharmonisasikan beleid itu bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Prinsipnya, kata dia, dalam menggodog aturan ini, mesti dijaga adalah tidak boleh ada kekosongan pimpinan negara.

Dalam pembahasan di DPR, beleid ini sempat mengundang tanya lantaran adanya perbedaan pendapat soal cuti presiden selama pilpres. Beberapa anggota komisi II beranggapan bahwa cuti itu artinya menanggalkan kekuasaannya dan sementara waktu mesti dilimpahkan ke pihak lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

1 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar Maraton

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar Maraton

MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk sengketa Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan kemarin.


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka setelah Pilpres 2024, IM57+ Institute Soroti Kejanggalan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka setelah Pilpres 2024, IM57+ Institute Soroti Kejanggalan

IM57+ Institute telah memperingatkan sejak awal mengenai kejanggalan pada penanganan kasus Bupati Sidoarjo karena berpotensi dipolitisasi.


Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

3 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan MK tidak memanggil Presiden Jokowi karena yang bersangkutan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.


Pakar Sebut Jokowi-Megawati Sulit Bertemu akibat Pecah Kongsi di Pilpres

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Sebut Jokowi-Megawati Sulit Bertemu akibat Pecah Kongsi di Pilpres

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai sikap PDIP ke Jokowi tidak bakal melunak imbas persaingan di Pilpres 2024.