TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pengaturan cuti kampanye bagi calon presiden inkumben harus dilaksanakan. Namun menurut dia, cuti kampanye jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan.
"Cuti kampanye yang mengatur adalah presiden atau capres itu sendiri supaya kesinambungan pemerintah tetap berjalan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 4 April 2018.
Baca: Presiden Tetap Bisa Ambil Kebijakan meski Cuti Kampanye Pilpres
Agus mencontohkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 2009 yang mengambil cuti untuk kampanye pada Jumat, Sabtu, dan Minggu pada setiap pekannya. Sementara sisanya, SBY tetap aktif menjabat sebagai presiden. "Selama cuti tentu segala kegiatan yang bertanggung jawab adalah wakil presiden," kata dia.
Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur soal cuti pejabat yang bakal ikut dalam pemilu. Salah satunya, aturan soal cuti presiden dan wakil presiden ketika berkampanye. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum masih menunggu peraturan pemerintah ini untuk merumuskan fasilitas apa saja yang boleh ataupun tidak boleh digunakan selama masa kampanye.
Baca: Capres Inkumben Dinilai Tak Perlu Cuti Sepanjang Masa Kampanye
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan cuti adalah hak bagi calon presiden inkumben. Pasangan calon inkumben menyerahkan jadwal cuti kepada KPU untuk pengaturan jadwal kampanye. "Bedanya kalau pilkada sepanjang masa kampanye, wajib cuti. Kalau pilpres tidak wajib cuti," ujarnya.
Karena menjadi hak bagi inkumben, Riza mengatakan cuti itu bisa digunakan atau tidak. "Dia punya hak cuti. Tidak wajib, jadi boleh dipakai atau tidak," ujarnya. Namun, kata dia, selama menjalani kampanye, calon presiden inkumben tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
Riza pun mengatakan selama cuti kampanye, fasilitas yang melekat bagi calon presiden inkumben adalah fasilitas pengamanan. Fasilitas inilah yang juga diberikan pada calon presiden lainnya. "Selama cuti juga di luar tanggungan negara. Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan," kata dia.