Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 9 Maret 2019 11:23 WIB

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap penetapan tersangka terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet tidak sah.

Berita terkait: Rumah Robertus Robet Dipantau Personel dari 3 Matra TNI.

Dia mengatakan polisi menjerat Robertus Robet dengan pasal 207 KUHP yang merupakan delik aduan. Sehingga polisi tidak bisa menangani itu tanpa adanya pelapor. “Karena tidak ada yang mengadu, itu perkembangan penyelidikan polisi saja, menurut saya itu tidak sah menjadi perkara,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 9 Maret 2019.

Sebelumya, polisi menetapkan Robertus Robet menjadi tersangka penghinaan institusi TNI. Penetapan itu berawal dari viralnya video editan kala Robet berorasi dalam acara Kamisan, 28 Februari 2019. Acara Kamisan hari itu bertema penolakan terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI. Dalam orasinya, Robet menyanyikan pelesetan mars ABRI. Lagu itu populer dinyanyikan demonstran pada jaman reformasi.

Bagian inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan oleh pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan Robet. Sedangkan inti pidato Robet adalah mengkritik niat pemerintah memberi jabatan sipil kepada TNI karena ini bisa berujung pada praktek Dwifungsi ABRI seperti masa silam. Robet ingin TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara.

Advertising
Advertising

Lantaran video itu viral, polisi kemudian menangkap Robet dan menjeratnya dengan Pasal 207 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Bunyi pasal tersebut ialah "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi membuat pengaduan sendiri setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa adanya aduan pihak lain.

Robertus Robet ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya, Depok, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Fickar menganggap penggunaan Pasal 207 dalam kasus Robet ini tidak tepat. Dia mengatakan Pasal 207 KUHP merupakan delik aduan.

Hal itu, kata Fickar, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Mengutip Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 salah satunya berbunyi: "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).

“Delik aduan itu adalah kejahatan yang bisa diproses bila korbannya mengadu. Kalau dikontekskan kasusnya robet siapa yang mengadu? Siapa yang merasa dirugikan?” kata dia.

Karena penetapan tersangka terhadap Robertus Robet tidak sesuai prosedur, Fickar mengatakan Robet dapat mengambil langkah hukum yakni mengajukan praperadilan. “Seharusnya itu bisa diajukan praperadilan,” katanya.

BUDI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

10 Maret 2019

Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

Polisi menjerat Robertus Robet dengan Pasal 207 KUHP. Padahal MK sudah membatasi penggunaan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

10 Maret 2019

MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

MK pernah mengeluarkan putusan yang membatasi penggunaan pasal yang saat ini menjerat Robertus Robet.

Baca Selengkapnya

Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

10 Maret 2019

Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Polisi memproses hukum Robertus Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.

Baca Selengkapnya

Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

9 Maret 2019

Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka atas Robertus Robet dianggap tidak sah.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

9 Maret 2019

Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

Dosen Universitas Negeri Jakarta serta aktivis Robertus Robet akhirnya dijerat Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Baca Selengkapnya

Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

8 Maret 2019

Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

Sudirman Said mengatakan kritik Robertus Robet terkait dwifungsi ABRI adalah kebebasan akademik.

Baca Selengkapnya

Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

8 Maret 2019

Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak untuk tidak mencari popularitas dengan melawan TNI.

Baca Selengkapnya

Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

8 Maret 2019

Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

Rumah aktivis Robertus Robet telah dipantau oleh polisi sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis dinihari lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

8 Maret 2019

Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

Rumah Robertus Robet di Perumahan Mutiara, Depok, Jawa Barat, saat ini terlihat sepi.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan Jadi Saksi Robertus Robet

8 Maret 2019

Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan Jadi Saksi Robertus Robet

Polisi akan memanggil beberapa peserta aksi kamisan untuk menjadi saksi bagi Robertus Robet.

Baca Selengkapnya