Polisi Benarkan Telah Tetapkan Robertus Robet Sebagai Tersangka
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 7 Maret 2019 08:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap aktivis Robertus Robet pada Rabu malam, 6 Maret 2019.
Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara
"Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2019.
Dedi menjelaskan Robet ditangkap karena orasi saat aksi Kamisan di Monumen Nasional (Monas), tepatnya depan Istana pada Kamis pekan lalu. Orasi Robet dianggap telah menghina institusi TNI.
Selain itu, Robet ditangkap karena dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta hoaks.
Baca: Pengacara Upayakan Robertus Robet Tak Ditahan
Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. "Tersangka saat ini diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber," ujarnya.
Robet mengatakan kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara sebelum dirinya ditangkap polisi pada Rabu malam, 6 Maret 2019.
"Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya jam tiga sore," kata Robet saat ditemui di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Setelah didatangi tentara, sejumlah teman aktivis menyambangi rumah Robert. Mereka datang untuk mendampinginya karena menduga akan ada penangkapan.
Baca: 10 Penasihat Hukum Dampingi Robertus Robet di Bareskrim
Pada pukul 23.00, kata dia, ada empat anggota Bareskrim yang ditemani beberapa polisi dari Kepolisian Sektor Sukmajaya membawa surat penyidikan dan penangkapannya. "Saya langsung dibawa ke (Bareskrim) Mabes Polri," ucapnya.