NU Dikritik Terlalu Politis, Ma'ruf Amin: Dulu Gus Dur Presiden
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 6 Maret 2019 12:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menanggapi kritik bahwa Nahdlatul Ulama (NU) terlalu jauh masuk dalam pusaran politik dalam pemilihan presiden 2019. Hal ini menyusul sikap sekelompok warga NU yang menamakan diri Komite Khittah NU, menuntut organisasi yang dipimpin Said Aqil Siradj itu menarik diri dari politik praktis.
Baca: Desak Muktamar Luar Biasa NU, Choirul Bantah Gergaji Ma'ruf Amin
Menurut Ma'ruf, NU memang sejak dulu merupakan organisasi yang memiliki bobot politis, namun tidak serta-merta disetir oleh kepentingan politik. Dia menyatakan sah-sah saja jika orang-orang NU secara pribadi terjun ke dunia politik. "Wong dulu Gus Dur itu jadi presiden," ujar Mustasyar PBNU ini saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019.
Juru bicara Komite Khittah NU Choirul Anam mengatakan dalam AD/ART organisasi disebutkan dengan jelas bahwa pengurus NU hasil muktamar dibaiat dan disumpah untuk tidak melibatkan diri secara langsung dan tidak langsung dalam politik praktis.
Anam menilai, saat ini NU di bawah pimpinan Said Aqil Siradj telah dibawa jauh ke ranah politik. Salah satunya adalah dengan mengajukan Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden. “Lha kalau Kiai Ma’ruf tanpa ba bi bu mencalonkan diri (sebagai cawapres), padahal musyawarah juga enggak, AD/ART dan khittah tidak dipertimbangkan, apa ini tidak melanggar? Ya melanggar,” ujar Anam saat ditemui Tempo di Surabaya pada akhir pekan lalu.
Anam menuding bahwa NU saat ini seperti dikendalikan partai politik pengusung Jokowi - Ma'ruf khususnya Partai Kebangkitan Bangsa. “NU saat ini dimanajemen seperti partai,” kata mantan Ketua PKB Jawa Timur di era Abdurrahman Wahid itu.
Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengatakan Ma'ruf Amin tidak melanggar AD/ART NU meski dicalonkan sebagai cawapres Jokowi. Alasannya, kata dia, Ma'ruf langsung mengundurkan diri sebagai Rais Aam. "Oh, kalau itu sudah clear, clear," kata Robikin pada Tempo di Banjar, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca juga: Cerita Said Aqil Tak Usulkan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi
Robikin menjelaskan dalam AD/ART NU memang ada aturan mengenai rangkap jabatan, terutama dengan jabatan politik. Di tingkat PBNU, Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum dilarang rangkap jabatan dengan jabatan politik. "Dalam hal ini yang kebetulan menjabat, kalau mencalonkan atau dicalonkan, pilihannya ada dua, mundur atau dimundurkan. Dan beliau (Ma'ruf) sudah memenuhi mekanisme itu," ujarnya.