Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir

Sabtu, 2 Maret 2019 15:26 WIB

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih alias Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menerima suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih memperkuat dugaan keterlibatan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Baca: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Berdasarkan putusan mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu, KPK akan mencari bukti tambahan untuk menggali keterlibatan Sofyan ataupun pihak lain. “Putusan hakim menambah keyakinan kami akan keterlibatan pihak lain. Pasti akan kami cari buktinya seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, hakim menyatakan Eni bersalah telah menerima suap untuk memuluskan pembahasan proyek setrum senilai US$ 900 juta itu di PLN.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA

Politikus Partai Golkar ini divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan Sin$ 40 miliar, serta hak politiknya dicabut selama tiga tahun, yang mulai berlaku setelah Eni bebas dari penjara.

Baca: Eni Saragih Dihukum Bayar Uang Rp 5,087 Miliar dan Sing$ 40 Ribu

Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap ini dimaksudkan untuk membantu Johannes mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek ini bakal digarap konsorsium PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi yang merupakan anak usaha PLN, BlackGold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company.

Advertising
Advertising

Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu dari empat pengusaha. Mereka adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso; Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim; dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Dari empat pengusaha ini, baru Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.

Sebagian uang yang diterima Eni dari keempat pengusaha tersebut digunakan untuk mendanai biaya kampanye Al Khadziq, suami Eni yang terpilih menjadi Bupati Temanggung, Jawa Tengah, dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu.

Sesuai dengan fakta persidangan, terungkap beberapa peran Sofyan Basir. Misalnya, saat Johannes meminta bantuan mantan Ketua DPR Setya Novanto agar dikenalkan dengan orang PLN yang bisa membantunya mendapatkan proyek PLTU. Setya lantas memerintahkan Eni untuk membantu Johannes. Selanjutnya, Eni memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Johannes dan Sofyan Basir, sejak 2016.

Sofyan mengakui pernah bertemu dengan Eni dan Johannes untuk membahas proyek-proyek PLN, di antaranya di kediaman Sofyan di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang juga terdakwa dalam perkara suap ini, juga hadir dalam satu di antara beberapa pertemuan tersebut. Saat pertama bertemu dengan Johannes, menurut Sofyan di Pengadilan Korupsi, Eni menyampaikan keinginan Johannes untuk menjadi rekanan proyek PLTU Riau-1.

Dalam pertemuan berikutnya, Sofyan mengatakan Johannes juga menawarkan agar perusahaannya yang menggarap proyek PLTU Riau-2. “Saya agak emosi. Riau-1 saja belum jadi. Saya bilang tolong selesaikan Riau-1, kalau tidak saya batalkan,” kata Sofyan saat menjadi saksi dalam pengadilan untuk terdakwa Idrus Marham, pertengahan bulan lalu.

Fakta lain, pertimbangan hakim saat menolak permohonan Eni menjadi justice collaborator perkara ini. Alasan hakim, Eni merupakan orang yang berperan aktif dalam pertemuan-pertemuan antara Johannes dan Sofyan Basir serta beberapa pihak lain demi memuluskan pembahasan PLTU Riau-1 di PLN. Namun sikap kooperatif Eni menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca: Eni Saragih Pasrah Divonis 6 Tahun dalam Kasus PLTU Riau-1

Eni menerima putusan hakim ini. Adapun KPK berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Putusan sudah lebih dua pertiga dari tuntutan. Tapi ada pertimbangan lain,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.

ROSSENO AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya