Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mendengarkan kesaksian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat orang saksi salah satunya mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, terkait kasus tindak pidana korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dalam perkara suap. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut dia membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Abdul Basir, saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Jaksa menyatakan Eddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Sebanyak Rp 100 juta diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
Sementara, uang sebanyak Rp 50 juta dan USD 50 ribu diberikan untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam membuat tuntutan, jaksa menimbang hal yang memberatkan. Eddy dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak citra pengadilan dan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Sedangkan hal yang meringankan, Eddy dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.