Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Nurhadi Jadi Saksi Sidang Eddy Sindoro

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi salah satunya terpidana Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan peninjauan kembali pada PN Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi salah satunya terpidana Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan peninjauan kembali pada PN Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. "Iya, Tin Zuraida," kata dia saat mengkonfirmasi identitasnya dalam sidang.

Baca juga: Eddy Nasution Sebut Nurhadi Pernah Tanyakan Perkara Lippo Group

Tin mulai bersaksi dalam sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan berkerudung merah jambu.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Eddy Sindoro telah menyuap Rp 150 juta dan US$ 50 ribu kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait penundaan aanmaning Perkara Niaga PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor dan pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Niaga oleh PT Across Asia Limited. Uang diberikan melalui anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno.

Kasus yang menjerat Eddy berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno pada pertengahan April 2016. Beberapa jam kemudian penyidik menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2016.

Dari penggeledahan itu KPK menyita dokumen dan duit Rp 1,7 miliar dalam pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, euro dan riyal. Dugaan peran Nurhadi mencuat sejak keluarnya surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2016.

Surat itu keluar karena penyidik menduga Nurhadi terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara Lippo Group yang masuk ke pengadilan. Dugaan itu muncul setelah KPK menemukan duit dan sejumlah dokumen perkara Lippo dalam penggeledahan di rumah Nurhadi pada 21 April 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurhadi yang bersaksi dalam sidang Eddy Sindoro pekan lalu telah membantah duit yang disita KPK terkait dengan perkara Lippo. Dia mengatakan yang tersebut merupakan sisa uang perjalanan dinas dan hasil penjualan sarang burung walet.

Baca juga: MAKI Mendesak KPK Segera Tuntaskan Kasus Nurhadi

Adapun PPATK menduga Tin memiliki sejumlah rekening berisi miliaran rupiah yang aktivitasnya mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin mencapai Rp 1-2 miliar per bulan. Pada periode 2010-2011, belasan kali rekening bekas Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu dialiri uang senilai Rp 500 juta.

Nurhadi juga terdeteksi memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Pada 2010-2013, Tin menerima setoran tunai Rp 6 miliar. Royani, sopir Nurhadi, pernah menyetor Rp 3 miliar. Penyidik KPK sendiri sudah memeriksa Tin dan Nurhadi sebagai saksi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tin dalam sidang menyatakan uang dalam rekeningnya adalah hasil penjualan sarang burung walet. Dia mengatakan pernah diperiksa kejaksaan mengenai rekening tersebut. "Hasilnya uang itu clear," kata Tin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

10 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

14 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

15 hari lalu

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,


Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

12 Oktober 2023

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana korupsi yang juga menantu eks Sekjen MA Nurhadi, Rezky Herbiyono mengajukan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.


Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

4 Oktober 2023

Keluarga terpidana kasus penganianyaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi menyerahkan restitusi kepada korban di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban


Capres Fiktif pada Pilpres 2019 Nurhadi Pernah Diciduk TNI AL Gara-gara Unggahannya

27 September 2023

Calon presiden fiktif Nurhadi menunjukkan angka 10 yang menurutnya satu itu Allah, nol itu ikhlas. Nama Nurhadi menjadi populer di media sosial setelah sejumlah anak muda mengangkat sosoknya menjadi 'capres fiktif' dengan kampanye guyonan yang viral. Foto: Budi Purwanto
Capres Fiktif pada Pilpres 2019 Nurhadi Pernah Diciduk TNI AL Gara-gara Unggahannya

Capres fiktif Nurhadi pada Pilpres 2019 melalui Koalisi Tronjal Tronjol pernah diciduk TNI AL karena unggahannya singgung KRI Nanggala yang tenggelam.


Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareskrim Sita Senjata Api dan Amunisinya

8 September 2023

Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra digelandang penyidik Bareskrim Polri menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan, dimana masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareskrim Sita Senjata Api dan Amunisinya

Djuhandhani mengatakan Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan ditemukan senjata api di vila Canggu, Bali.


Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

8 September 2023

Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra hingga kini masih buron. Terbaru, Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu masih di Indonesia. Aparat disebut telah menyita paspor dan Dito sudah dicekal. Kasus ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra. Dito ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

Dito Mahendra disebut-sebut sebagai cucu pensiunan mayor jenderal TNI. Saat penyidik KPK menggeledah rumah Dito menemukan 9 pucuk senjata api ilegal.