TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. "Iya, Tin Zuraida," kata dia saat mengkonfirmasi identitasnya dalam sidang.
Baca juga: Eddy Nasution Sebut Nurhadi Pernah Tanyakan Perkara Lippo Group
Tin mulai bersaksi dalam sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan berkerudung merah jambu.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Eddy Sindoro telah menyuap Rp 150 juta dan US$ 50 ribu kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait penundaan aanmaning Perkara Niaga PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor dan pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Niaga oleh PT Across Asia Limited. Uang diberikan melalui anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno.
Kasus yang menjerat Eddy berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno pada pertengahan April 2016. Beberapa jam kemudian penyidik menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2016.
Dari penggeledahan itu KPK menyita dokumen dan duit Rp 1,7 miliar dalam pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, euro dan riyal. Dugaan peran Nurhadi mencuat sejak keluarnya surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2016.
Surat itu keluar karena penyidik menduga Nurhadi terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara Lippo Group yang masuk ke pengadilan. Dugaan itu muncul setelah KPK menemukan duit dan sejumlah dokumen perkara Lippo dalam penggeledahan di rumah Nurhadi pada 21 April 2016.
Nurhadi yang bersaksi dalam sidang Eddy Sindoro pekan lalu telah membantah duit yang disita KPK terkait dengan perkara Lippo. Dia mengatakan yang tersebut merupakan sisa uang perjalanan dinas dan hasil penjualan sarang burung walet.
Baca juga: MAKI Mendesak KPK Segera Tuntaskan Kasus Nurhadi
Adapun PPATK menduga Tin memiliki sejumlah rekening berisi miliaran rupiah yang aktivitasnya mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin mencapai Rp 1-2 miliar per bulan. Pada periode 2010-2011, belasan kali rekening bekas Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu dialiri uang senilai Rp 500 juta.
Nurhadi juga terdeteksi memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Pada 2010-2013, Tin menerima setoran tunai Rp 6 miliar. Royani, sopir Nurhadi, pernah menyetor Rp 3 miliar. Penyidik KPK sendiri sudah memeriksa Tin dan Nurhadi sebagai saksi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tin dalam sidang menyatakan uang dalam rekeningnya adalah hasil penjualan sarang burung walet. Dia mengatakan pernah diperiksa kejaksaan mengenai rekening tersebut. "Hasilnya uang itu clear," kata Tin.