Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Jumat, 1 Maret 2019 15:42 WIB

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Selain dituntut 8 tahun penjara, Eni juga dituntut dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,3 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hakim juga menghukum Eni membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Suap PLTU Riau-1, Setnov Pernah Tegur Eni Saragih Soal Ini

"Menyatakan, meyakini terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Eni membayar uang pengganti sebanyak Rp 5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Uang tersebut merupakan total suap dan gratifikasi yang diterima Eni dikurangi uang yang telah dia kembalikan ke KPK. Selain itu, hakim mencabut hak politik Eni selama 3 tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. Eni menerima uang itu untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, termasuk Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Dalam beberapa kesempatan Sofyan membantah terlibat dalam suap proyek ini.

Advertising
Advertising

Menurut hakim, Eni memfasilitasi pertemuan itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, hakim menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu menerima uang karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian.

Vonis yang dijatuhkan kepada Eni lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Meski tak mengabulkan status justice collaborator, dalam pertimbangannya, hakim menimbang sikap kooperatif Eni sebagai faktor yang meringankan.

Simak juga: KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Pemberi Suap Eni Saragih

Atas putusan itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara Eni Saragih menyatakan menerima keputusan tersebut. "Saya ikhlas," kata dia.

Berita terkait

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya