Jaksa: Suap Meikarta buat Bupati Bekasi Terkait Izin Kedaluwarsa

Rabu, 27 Februari 2019 20:14 WIB

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan tersangka yang diduga terkait dengan kasus tersebut, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Muda Banjarnahor, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili menerima suap Meikarta untuk memuluskan izin proyek yang sudah kadaluwarsa.

“Mereka menyiasati dengan back date, seolah-olah proses perizinan itu normal saja,” kata jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.

Baca: Jalani Persidangan Suap Meikarta, Bupati Neneng Izin Bersalin

Menurut Dody, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama dengan melibatkan Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, serta Taryudi. Duit suap yang berputar berjumlah Rp 16,18202 miliar dan 270 ribu Dollar Singapura. “Uang itu termasuk substansi dari penanganan perkaranya,” kata dia.

Dalam nota dakwaan jaksa disebutkan bahwa suap yang diterima Neneng diduga terkait dengan terbitnya Keputusan Bupati Bekasi Nomor 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017 tentang IPPT seluas 846.356 meter persegi (setara 84,6 hektare) pada PT Lippo Cikarang untuk pembangunan komersial area di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai proyek Meikarta. Keputusan Bupati tentang IPPT diteken Neneng tertanggal 12 Mei 2017. Masa berlaku IPPT tersebut 1 tahun. IPPT tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR menandatangani penerbitan rekomendasi Site Plan, Blok Plan, dan Saran Teknis IMB sebagai syarat penerbitan IMB. Jamaludin menandatangani rekomendasi Site Plan untuk 6 tower apartemen proyek Meikarta pada 16 Mei 2018 mengacu pada dokumen blok plan apartemen tertanggal surat 14 Mei 2018.

Neneng Rahmi Nurlaili, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR diduga membantu Jamaludin. “Padahal dasar pembuatan rekomendasi site plan dan blok plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya,” kata jaksa KPK Yadi.

Dokumen Rekomendasi Saran Teknis IMB untuk 53 yang diteken Jamaludin tertanggal surat 23 Mei 2018 juga diduga dibuat mundur. PT Lippo Cikarang memasukkan permohonan penerbitan dokumen Saran Teknis IMB untuk 53 tower dan 13 basement apartemen proyek Meikarta. “Tandatangan dibuat tanggal mundur atau back date,” kata Yadin.

Simak: KPK Pindahkan Lima Tersangka Suap Meikarta ke Bandung

Yadin menuturkan dokumen IMB diduga terbit dengan dasar dokumen IPPT yang telah lewat masa berlakunya. Dewi Tisnawati, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dituding menerbitkan IMB apartemen proyek Meikarta dengan tanggal mundur. Diantara dokumen IMB tersebut, ada 5 IMB diteken Dewi tanggal 18 September 2018 dengan tanggal surat dokumen IMB tertera 8 Oktober 2018. “IMB ditandatangani dibuat tanggal mundur atau back-date,” kata dia.

Seusasi sidang Neneng Hasanah Yasin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan memilih kooperatif dalam menghadapi sidang kasus suap Meikarta. “Saya sudah kooperatif dengan pihak KPK,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

6 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya