Polda Jateng Hentikan Kasus Pelanggaran Kampanye Ketua PA 212

Selasa, 26 Februari 2019 09:25 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif seusai pertemuan dengan pimpinan Partai Gerindra, PKS, dan PAN di rumah Maher Algadrie, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa malam, 31 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Solo - Polisi menghentikan penanganan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pemimpin Persaudaraan Alumni 212 atau Ketua PA 212 Slamet Maarif. "Tiga alasan mendasari penghentian penanganan kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja, Selasa 26 Februari 2019.

Alasan pertama, masih adanya perbedaan penafsiran mengenai kampanye dari sejumlah ahli yang didatangkan. Kedua, polisi belum bisa membuktikan niat atau mens rea dari tersangka dalam melakukan perbuatannya. "Mens rea belum bisa dibuktikan karena kami belum bisa memeriksa tersangka." Slamet Maarif dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan.

Baca: Ketua PA 212 Tersangka: Kronologis Dugaan ...

Alasan ketiga penghentian perkara itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari posko Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Gakkumdu menyatakan penanganan kasus itu telah melewati tenggat waktu yang ditentukan. Polisi hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyidik kasus itu dan melimpahkannya ke kejaksaan.

Kasus itu bermula dari pidato yang disampaikan Slamet pada acara tablig akbar di Solo, pertengahan Januari lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu dalam bentuk pelanggaran kampanye sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian.

Advertising
Advertising

Baca: Sepak Terjang Slamet Maarif, Ketua PA 212

Semula, pemeriksaan Slamet Maarif sebagai tersangka akan dilakukan di posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polresta Surakarta. Namun kemudian lokasi pemeriksaan dipindah ke Polda Jawa Tengah di Semarang dengan alasan keamanan.

Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal itu mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Atas pelanggaran itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Berita terkait

2 Hari Menjelang Pilpres AS, Kamala Harris dan Donald Trump Gencarkan Kampanye

17 jam lalu

2 Hari Menjelang Pilpres AS, Kamala Harris dan Donald Trump Gencarkan Kampanye

Hasil survei dua hari menjelang pilpres AS terlihat Kamala Harris dan Donald Trump saling bersaing ketat

Baca Selengkapnya

Pramono Pilih Politik Riang Gembira saat Kampanye, Klaim Tak Campuri Urusan Paslon Lain

17 jam lalu

Pramono Pilih Politik Riang Gembira saat Kampanye, Klaim Tak Campuri Urusan Paslon Lain

Pramono Anung mengklaim politik riang gembira itu menjadi ciri khas pasangan nomor urut 3 dalam berkampanye.

Baca Selengkapnya

Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

22 jam lalu

Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

Jokowi masih belum memberikan kepastian mengenai keterlibatannya dalam kampanye paslon kepala daerah yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya

Sebulan Lebih Kampanye Pilkada Jakarta, Pramono Anung Sudah Sambangi 250 Agenda

2 hari lalu

Sebulan Lebih Kampanye Pilkada Jakarta, Pramono Anung Sudah Sambangi 250 Agenda

Pramono Anung mengklaim sudah berkunjung ke 250 agenda selama masa kampanye Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Bill Clinton Sebut Hamas "Paksa" Israel Bantai Warga Gaza, Netizen Ngamuk

4 hari lalu

Bill Clinton Sebut Hamas "Paksa" Israel Bantai Warga Gaza, Netizen Ngamuk

Warga Arab-Amerika mengatakan komentar merendahkan Bill Clinton terhadap warga Palestina di Gaza dalam kampanye untuk Kamala Harris sangat menjijikkan

Baca Selengkapnya

Menjelang Pilpres AS, Kamala Harris Ingatkan Warga akan Sisi Negatif Donald Trump

5 hari lalu

Menjelang Pilpres AS, Kamala Harris Ingatkan Warga akan Sisi Negatif Donald Trump

Kamala Harris menilai Donald Trump sedang mencari kekuasaan yang tak terkendali.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Bentuk Pasukan Putih untuk Bantu Puskesmas, Apa Itu?

5 hari lalu

Pramono Anung Janji Bentuk Pasukan Putih untuk Bantu Puskesmas, Apa Itu?

Pasukan putih yang akan dibentuk oleh Pramono Anung nantinya beranggotakan tenaga kesehatan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terbuka Peluang Jokowi Jadi Juru Kampanye di Pilkada Jawa Tengah

7 hari lalu

Terbuka Peluang Jokowi Jadi Juru Kampanye di Pilkada Jawa Tengah

Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen mengharapkan mantan Presiden Jokowi menjadi juru kampanye di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Laporkan Cabup Sukoharjo ke Bawaslu Jateng, Ini Alasannya

7 hari lalu

Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Laporkan Cabup Sukoharjo ke Bawaslu Jateng, Ini Alasannya

Ketua Bawaslu RI mengatakan pasangan calon kepala daerah dapat menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Gelontorkan Lagi Dana hingga US$44 juta untuk Kampanye Donald Trump

10 hari lalu

Elon Musk Gelontorkan Lagi Dana hingga US$44 juta untuk Kampanye Donald Trump

Elon Musk memberikan sekitar US$44 juta kepada kelompok pembelanjaan pro-Donald Trump selama paruh pertama Oktober.

Baca Selengkapnya