Restrukturisasi Tentara, Ryamizard Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 21 Februari 2019 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan tak akan ada dwifungsi TNI dalam rencana restrukturisasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia. Menurut dia, dwifungsi TNI sudah lama selesai. "Tidak ada itu dwifungsi TNI lagi, kan sudah diselesaikan," ujar Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Menurut Ryamizard, rencana perwira TNI aktif masuk ke ranah sipil menjadi kebijakan masing-masing kementerian. Selama ini tak ada paksaan TNI untuk masuk ke wilayah sipil di kementerian. "Hak yang punya kementerian, mau diterima mau tidak. Tak ada dipaksa-paksa mau ke sana."
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak TNI Aktif di ...
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ingin menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal serta ke kementerian lainnya. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.
Salah satu hal yang dilakukan untuk restrukturisasi ini yakni dengan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.
Dengan merevisi UU TNI, perwira tinggi dan perwira menengah yang tanpa jabatan itu akan berkurang dari 500 orang menjadi 150 sampai 200 orang. “Mudah-mudahan," kata Hadi seusai rapat pimpinan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.
Baca: Ombudsman: Pintu Prajurit TNI Masuk Ranah ...
Rencana restrukturisasi TNI ini menuai kritik koalisi masyarakat sipil. Masuknya perwira TNI aktif ke kementerian lain di luar yang diperbolehkan dikhawatirkan membawa kembali dwifungsi TNI seperti sebelum reformasi.
Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, yang tergabung dalam koalisi, menilai penempatan militer aktif pada jabatan sipil bertolak belakang dengan reformasi TNI. Reformasi TNI sebelumnya sudah mensyaratkan agar militer tidak lagi berpolitik dengan menduduki jabatan seperti di DPR, kepala daerah, atau jabatan kementerian lainnya.
Ardi menuturkan militer aktif hanya boleh menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Polhukam, serta beberapa lembaga lain. "Ini sudah diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat 2."
SYAFIUL HADI | ANDITA RAHMA