KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Pemberi Suap Eni Saragih

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 15 Februari 2019 18:04 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 30 April 2018. KPK menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih. KPK menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Baca juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

"Tersangka SMT diduga memberikan hadiah atau janji kepada EMS," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.

Laode mengatakan kasus ini bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya diduga telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak di antaranya Eni Saragih untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Eni menyanggupi permintaan itu.

Advertising
Advertising

KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Laode menyebut Eni salah satunya memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR.

KPK menyangka setelah itu Samin memberikan duit berjumlah Rp 5 miliar kepada Eni, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar pada 22 Juni 2018.

Laode mengatakan penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Kasus itu bermula saat KPK menangkap tangan Eni Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Eni Saragih Dituntut Uang Pengganti Rp 10,35 M dan SGD 40 Ribu

KPK menyangka Kotjo memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada Eni untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Belakangan, mantan Sekretaris Jenderal Idrus Marham ikut terseret dalam kasus ini. KPK mendakwa Idrus bersama Eni menerima duit Rp 2,25 miliar dari Kotjo.

Pemberian uang dari Samin Tan, sebelumnya telah disinggung dalam dakwaan untuk Eni Saragih. KPK menyebut dengan memperhatikan fakta persidangan dan pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan Samin Tan menjadi tersangka keempat.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya