Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Karen Agustiawan

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Kamis, 14 Februari 2019 17:35 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. ANTARA/Humas Kejagung

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan melanggar prinsip good governance atau tata kelola yang baik dan bertanggung jawab saat memimpin Pertamina. Bahkan jaksa menganggap kerugian negara yang ditimbulkan Karen bukan sekadar akibat aksi korporasi.

Baca: Jaksa: Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 568 M

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan good governance. Ada hal yang sengaja dilakukan terdakwa sehingga merugikan korporasi," kata jaksa Tumpal Pakpahan menanggapi eksepsi Karen di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 14 Februari 2019.

Alhasil, jaksa pun meminta agar hakim menolak nota keberatan yang diajukan Karen. "Kami memohon agar majelis hakim memutuskan menyatakan surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap sesuai syarat formil dan materil. Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang pokok perkara," ucap jaksa Tumpal Pakpahan melanjutkan.

Dalam perkara ini, Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara hingga Rp568 miliar. Dia didakwa bersama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan, dan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto.

Advertising
Advertising

Jaksa mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Baca: Sidang Perdana Mantan Bos PT Pertamina Karen Agustiawan

Selain itu, Karen juga menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Berita terkait

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

18 jam lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

3 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

5 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

5 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

7 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

8 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

9 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

9 hari lalu

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

9 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya

Berita Catur: Pertamina Indonesian GM Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

9 hari lalu

Berita Catur: Pertamina Indonesian GM Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

PB Percasi selenggarakan Pertamina Indonesian GM Tournament 2024, pekan ini. Kejuaraan internasional catur ini diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara.

Baca Selengkapnya