DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 13 Februari 2019 13:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat resmi melantik pengganti terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi pada hari ini, Rabu, 13 Februari 2019. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPR di akhir masa sidang kedua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Saudara Musthafa Bakri menggantikan Fayakhun Andriadi dari Fraksi Partai Golkar," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menjadi pimpinan sidang paripurna.
Baca: KPK Periksa Dua Anggota DPR untuk Tersangka Taufik Kurniawan
Fayakhun digantikan Musthafa Bakri karena menjadi terdakwa kasus suap pengadaan drone dan satelit Bakamla. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp 12 miliar dari pengusaha Fahmi Darmawansyah. Duit itu ditengarai diberikan agar Fayakhun yang saat itu anggota Komisi Pertahanan DPR, mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proses pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Fahmi kini telah divonis dua tahun delapan bulan penjara. Adapun Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut dicabutnya hak politik Fayakhun selama lima tahun.
Baca:KPK Periksa Tiga Anggota DPR untuk Taufik Kurniawan
Kendati Fayakhun sudah ditahan KPK sejak Maret 2018, pergantian antarwaktu (PAW) baru diresmikan hari ini. Selain Musthafa, Dewan juga melantik dua pejabat PAW lainnya.
Mereka ialah Wa Ode Nur Zainab yang menggantikan Tina Nur Alam dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Taslim Azis yang menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Gerindra. Saat baru dibuka, sidang paripurna kali ini dihadiri oleh kurang dari 250 anggota. "Menurut catatan Setjen DPR RI jumlah anggota yang hadir dan sudah tanda tangan 223 dari 560 orang anggota," kata Agus Hermanto.