Slamet Maarif Ditetapkan Tersangka, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi

Selasa, 12 Februari 2019 19:35 WIB

Slamet Maarif mendatangi Polresta Surakarta untuk hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dia didampingi sejumlah tokoh dan pendukung PA 212. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan penetapan status tersangka pada Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif adalah bentuk dari kriminalisasi. Menurut Fadli, hanya pelaporan terhadap pendukung oposisi yang selalu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Kita lihat bahwa banyak dari pihak petahana dilaporkan juga, bahkan sampai menterinya, tapi kita melihat tidak ada perlakuan yang sama," kata Fadli di Seknas Prabowo - Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.

Baca: Polisi akan Periksa Slamet Maarif sebagai Tersangka Rabu Lusa

Fadli menilai penetapan status tersangka terhadap Slamet Maarif merupakan bentuk upaya untuk membungkam dan menghambat laju elektabilitas Prabowo - Sandi. Menurut Fadli, hal ini dilakukan capres inkumben Joko Widodo karena elektabilitas yang bersangkutan stagnan. "Laju petahana stagnan. Sehingga akhirnya panik dengan melakukan penangkapan, dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," ujar Fadli.

Fadli juga menuturkan saat ini BPN telah memberikan bantuan hukum kepada Slamet Maarif. Menurutnya tak hanya BPN atau pihak-pihak yang berada di lingkaran Prabowo - Sandi yang memberikan bantuan hukum, melainkan juga masyarakat umum.

"Tinggal kita mengimbaulah kepada aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, dan juga hakim. Marilah di saat-saat seperti ini, berbuatlah yang adil. Karena ketidakadilan itu ditunjukkan secara nyata," ujar Fadli. "Itu hanya akan merugikan bangsa dan negara kita, hanya akan memecah belah persatuan kita. Karena perasaan ketidakadilan itulah yang menimbulkan kita dulu juga melawan kolonialisme Belanda."

Sebelumnya Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah. Polisi pun berencana memanggil dia sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019. "Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad malam, 10 Februari 2019.

Dalam surat panggilan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Slamet diduga melanggar saat mengisi acara ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu ia berorasi dalam acara ceramah tersebut.

Simak: Sepak Terjang Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212

Dalam orasinya Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut. Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat.

Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (Pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

11 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

39 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

47 hari lalu

Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

51 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

17 Februari 2024

Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

Ravindra Airlangga mengungguli Fadli Zon dan Adian Napitulu dalam real count KPU sementara untuk Dapil Jabar V. Berikut perolehan suara sementaranya.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya