TEMPO.CO, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta memanggil Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu mendatang, 13 Februari 2019. “Surat panggilan untuk tersangka sudah kami kirim,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Ajun Komisar Besar Andy Rifai, Senin 11 Februari 2019.
Pekan lalu, polisi juga sudah memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga namun masih sebagai saksi. Kepolisian Resor Kota Surakarta telah memeriksa 11 saksi untuk eks juru bicara Front Pembela Islam itu. "Kami telah mengumpulkan keterangan dari dia serta dari beberapa saksi lain."
Baca: Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye
Menurut Andy, polisi telah mempelajari keterangan para saksi, termasuk memeriksa beberapa bukti. "Kami gelar perkara pada Jum'at malam lalu." Berdasar hasil gelar perkara, polisi menaikkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka.
Kasus itu bermula dari acara tablig akbar yang digelar oleh Persatuan Alumni 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet datang sebagai salah satu pembicara. Lantaran pidatonya dianggap bermuatan kampanye, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.
Baca: Polisi Tentukan Nasib Ketua PA 212 Pada Gelar Perkara Jumat Lalu
Bawaslu memproses laporan itu dengan memeriksa saksi serta barang bukti. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.
Slamet Maarif disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal itu mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Atas pelanggaran itu, Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (pasal 521 UU Pemilu).