Kubu Jokowi Bantah Kasus Ahmad Dhani Bermuatan Politik
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 8 Februari 2019 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menyangkal kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani ada kaitannya dengan politik. LSI Denny JA menyebut kasus yang menjerat Ahmad Dhani mempengaruhi suara Jokowi di kantong pemilih terpelajar.
Baca: 3 Alasan Hukum Ini Bisa Dipakai Jokowi untuk Cabut Remisi Susrama
"Sebagian orang memandang kasus Ahmad Dhani dengan politik. Padahal perkara tersebut merupakan ranah hukum yang tidak ada kaitannya dengan politik," kata Ace kepada Tempo, Kamis 7 Februari 2019.
LSI mengatakan kasus yang menimpa musikus Ahmad Dhani dan kasus serupa lainnya, akan cukup mempengaruhi suara Jokowi - Ma'ruf di kalangan pemilih terpelajar. Menurut hasil sigi teranyar LSI Denny JA, suara Jokowi - Ma'ruf di kalangan terpelajar, kalah dari pasangan Prabowo - Sandiaga.
Pada Januari 2019, dukungan terhadap Jokowi di pemilih ini sebesar 37,7 persen. Sementara dukungan terhadap Prabowo-Sandi di pemilih kaum terpelajar sebesar 44,2 persen.
"Kasus ini akan berpengaruh pada segmen tertentu, seperti kalangan terpelajar. Sebab, kalangan ini biasanya tak suka jika negara terlalu kuat dalam menghadapi kritik," kata peneliti LSI, Adjie Alfaraby di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.
Ace mengatakan, Ahmad Dhani harus melalui proses hukum karena itu merupakan kewenangan dari lembaga kekuasaan hukum yang tidak perlu dilakukan tekanan dan intervensi. Pengadilan, kata Ace tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh presiden.
Pengadilan, kata dia, memiliki kemandirian dan independen dalam memutuskan suatu keputusan hukum, dan keputusan itu menurutnya perlu dihormati. "Oleh karena itu, sangat keliru jika kasus yang dialami Ahmad Dhani sebagai kriminalisasi hukum dan berupaya dilakukan tekanan di luar pengadilan.
Simak juga: Camat Pamulang Ancam Petugas yang Pungli Sertifikat Gratis Jokowi
Ahmad Dhani divonis bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kasusnya bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Dhani mengunggah sebuah cuitan melalui akun @AHMADDHANIPRAST, yang belakangan dinyatakan terbukti mengandung ujaran kebencian. Ia dijerat melanggar pasal 45A ayat 2 jucto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.