Fahmi Darmawansyah Bisa Pesan Sel di Sukamiskin Sebelum Divonis
Reporter
Iqbal Tawakal Lazuardi (Kontributor)
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 6 Februari 2019 20:49 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin Fahmi Darmawansyah menceritakan bagaimana pengalamannya mendapatkan sel mewah di penjara khusus koruptor tersebut. Fahmi mengatakan, dirinya sudah bisa mendapatkan sel jauh sebelum ia dijebloskan ke penjara.
Baca: KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Punya Bilik Cinta di Sukamiskin
Fahmi mengaku dirinya sudah memesan sel di Lapas Sukamiskin dari seseorang yang ada di dalam lapas tersebut saat kasusnya masih dalam proses persidangan. "Sebelum divonis, saya sudah diberi tahu oleh seseorang di sana untuk booking sel karena jumlahnya terbatas," kata Fahmi ketika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Februari 2019.
Untuk menempati sel mewah, Fahmi harus merogoh uang Rp 700 juta. Sementara untuk pemesanan kamar, dia mengeluarkan Rp 100 juta. Uang muka itu dia berikan sebelum divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk kasus suap Badan Keamanan Laut.
“DP melalui Iksan (taping). Orang saya ngecek dulu ketemu Iksan. Untuk make sure. Setelah mereka yakin baru (kasih DP),” katanya. “Sebelum dieksekusi sudah lunas.”
Baca: Jadi Napi, Fahmi Darmawansyah Bisa Berakhir Pekan di Kontrakan
Dengan memberikan uang tersebut, Fahmi bisa menempati kamar sesuai keinginannya. Ia pun tak lama menjalani masa isolasi, seperti narapidana pada umumnya yang baru masuk lapas. Ia mengaku hanya menjalani masa isolasi satu hari.
“Sel isolasi pada zaman saya cuman satu hari. Udah gitu masuk kamar. Udah udah gitu ya udah. Saya dikasih kunci gembok kamar,” ujarnya.
Selama mendekam di dalam sel, Fahmi mengaku bebas membuat saung dan keluar masuk sel tanpa batasan waktu. “Berlaku jam sel hanya pada saat isolasi,” katanya.
Fahmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah majelis hakim memvonis pengusaha itu bersalah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangi proyek satelit monitoring di Bakamla. Suami Inneke Koesherawati ini dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara Rp 650 Ribu
Ketika baru menjalani separuh masa hukumannya, Fahmi Darmawansyah kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditangkap karena diduga memberikan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapat fasilitas mewah di dalam bui.