Aktivis Kecam Petisi Penolakan RUU PKS

Rabu, 6 Februari 2019 14:45 WIB

Pengacara publik LBH Jakarta, Andi Komara; Koordinator Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia, Riska Carolina; Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan, Ratna Batara Munti; dan aktivis Gusdurian, Inayah Wahid dalam konferensi pers Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) mengecam pihak-pihak yang menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pro terhadap perzinaan. Menurut dia, RUU yang bermula dari gagasan masyarakat dan naik menjadi usulan DPR ini sama sekali tidak membahas terkait hal itu.

Baca: Ada Anggota Komisi Agama DPR Setuju Petisi Tolak RUU PKS

Koordinator JKP3, Ratna Batara Munti, menilai keberadaan petisi menolak RUU PKS di situs change.org menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual. Ia beralasan berangkat dari pengalaman para korban lah RUU ini muncul.

""RUU PKS lahir dari pengalaman korban yang mengalami penderitaan berkepanjangan tanpa mendapatkan keadilan dan pemulihan, karena belum ada payung hukum bagi kasusnya," kata Ratna dalam konferensi pers Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Ia mencontohkan banyak kasus yang tidak dapat diproses karena dianggap kurang alat bukti. Ini akibat syarat alat bukti di dalam peraturan perundangan yang sudah ada belum mengakomodasi situasi khusus korban kekerasan seksual.

"Sehingga dengan RUU PKS yang telah menjadi inisiatif DPR RI ini diharapkan akan memberi akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual serta pencegahannya," ujarnya.

Secara substansial, kata Ratna, JKP3 mencatat ada lima isu penting dalam RUU PKS yang luput dari diskursus yang berkembang di masyarakat. Pertama, RUU ini mengisi kekosongan hukum terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual yang selama ini tidak diakui oleh hukum.

Baca: DPR Diminta Segera Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ia menjabarkan ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS, yakni: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Kedua, menurut Ratna, RUU PKS memuat prosedur hukum termasuk sistem pembuktian yang sensitif dan memperhitungkan pengalaman korban. Ketiga, RUU PKS mengatur penanganan hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan semua layanan bagi korban.

Keempat, RUU PKS mengakui dan mengedepankan hak-hak korban serta menekankan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak korban.

Kelima, RUU ini menekankan perubahan kultur masyarakat dalam memandang kekerasan seksual dengan membangun kesadaran masyarakat untuk mencegahnya melalui pendidikan, kebudayaan sosial, ekonomi, dan politik.

Baca: Menteri PPPA akan Dorong RUU PKS Selesai sebelum Pergantian DPR

Sebelumnya, pada 27 Januari 2019 muncul sebuah petisi di change.org yang digagas oleh Maimon Herawati. Ia mengajak untuk menolak RUU yang disebutnya sebagai RUU pro zina. Sejak pertama kali diluncurkan hingga berita ini dibuat, petisi ini sudah mendapatkan dukungan 149.402 tanda tangan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

11 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

22 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

23 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

25 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

29 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

32 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

33 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

39 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya