Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Staf Ahli Taufik Kurniawan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 4 Februari 2019 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa staf ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Haris Fikri dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus fisik Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Taufik selaku tersangka kasus itu.
Baca: Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 2 Anggota DPR
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 4 Februari 2019.
Selain memeriksa Haris, KPK juga akan memeriksa Kepala Sub Direktorat Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan tahun 2016, Muhammad Nafi.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.
KPK menduga pihak Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Baca: KPK akan Periksa Dua Anggota Banggar DPR untuk Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan telah membantah menerima suap tersebut. Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Taufik mengatakan tak pernah menerima duit. "Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang tersebut," katanya.