TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Berita terkait: KPK Langsung Tahan Taufik Kurniawan Karena Punya Bukti Kuat
"Penyidik hari ini mendalami Bagaimana proses pembahasan anggaran di DPR pada saat itu," kata Juru Bicara KPk Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 31 Januari 2019. Hal itu dilakukan karena sudah masuk pokok perkara. Sebab, Taufik disangka menerima suap untuk memuluskan DAK bagi Kabupaten Kebumen. "Penyidik perlu mengetahui kewenangan Taufik sebagai unsur pimpinan DPR dalam pembahasan tersebut."
Rizki Sadig merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR pada 2016. Sementara, Eka merupakan anggota DPR fraksi Golkar. Dia menjabat sebagai anggota Banggar pada 2016. Usai
diperiksa, Sadig mengatakan ditanyai 10 pertanyaan, salah satunya mengenai mekanisme penganggaran di DPR. "Seputar mekanisme saja."
Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.
KPK menduga M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015.
Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Taufik Kurniawan membantah menerima suap tersebut. Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, dia mengatakan tak pernah menerima duit. "Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang tersebut," katanya.