Polda Sumut Bantah Tebang Pilih Soal Kasus Adik Wagub Sumut
Reporter
Sahat Simatupang (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 1 Februari 2019 18:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara membantah tebang pilih dalam kasus alih fungsi lahan hutan lindung yang menjerat adik Wagub Sumut Musa Idi Shah yang merupakan pimpinan PT Anugerah Langkat Makmur.
Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api, Adik Wagub Sumut Belum Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan saat ini pihaknya menyidik sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengalihfungsikan hutan lindung. "Bahkan ada berkas perkaranya yang sudah rampung," kata Tatan, Jumat 1 Februari 2019.
Tatan merinci kasus yang disidik Polda Sumut berkaitan alih fungsi hutan selain PT. Anugerah Langkat Makmur. Kasus itu antara lain, alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat. "Tersangkanya berinisial S dengan luas lahan 750 hektare dan sudah P21," kata Tatan.
Kemudian, sambung Tatan , di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin. "Seluas 635 hektare dengan tersangka berinisial SBD. Kasusnya sudah P21 dan tahap 2," ujarnya.
Selain itu ada juga di Kabupaten Serdang Bedagai yakni kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare. Adapun kasus lain yakni alih fungsi hutan di Kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan di Kabupaten Labuhan Batu Utara di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. " Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," tutur Tatan.
Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan, lanjut Tatan selain kasus PT. Anugerah Langkat Makmur , Polda Sumut sedang menangani alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kabupaten Mandailing Natal seluas 600 hektare.
Dalam kasus Mandailing Natal, polisi sudah menetapkan direktur perusahan berinisial IS sebagai tersangka.
"Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dan melakukan kriminalisasi kepada orang tertentu apalagi dibawa-bawa ke dukung mendukung pemilihan presiden. Dalam penanganan perkara alih fungsi hutan perusahaan yang melanggar akan kami tindak tanpa pandang bulu." ujar Tatan.
Sebelumnya, kepolisian menggeledah kantor PT Anugerah Langkat Makmur dan rumah adik Wagub Sumut, Musa Idi Shah alias Dodo Shah pada Rabu, 30 Januari 2019.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajek Shah yang merupakan kakak kandung Musa Idi Shah mengatakan penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur yang berada di kawasan hutan lindung.
Menurut Musa, di lokasi PT. Anugerah Langkat Makmur di Kabupaten Langkat, juga banyak perkebunan termasuk milik masyarakat. Dia meminta polisi memperlakukan hukum secara merata.