Suap Meikarta, KPK Sebut Bukti Keterlibatan Korporasi Terbuka
Reporter
Iqbal Tawakal Lazuardi (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 30 Januari 2019 23:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung geram dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang, Rabu, 30 Januari 2018, ini yakni delapan orang petinggi dan karyawan Lippo Group.
Baca juga: KPK Sebut Modus Suap Perizinan Proyek Meikarta Rumit
Majelis hakim menilai keterangan yang diberikan mereka bertolak belakang dengan isi berita acara pemeriksaan saat penyidikan di KPK. Para saksi memberi keterangan berbelit-belit saat hakim dan jaksa penuntut umum menanyakan sumber uang yang digunakan pengembang Meikarta untuk menyuap Bupati dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Setiap ditanya mengenai anggaran kok jadi amnesia,” ujar Ketua Majelis Hakim Judjanto Hadilesmana kepada para saksi.
Delapan saksi yang dihadirkan antara lain Division Head Support Service Project Manajemen PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko, Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christopher Mailool, Direktur Town Management PT Lippo Cikarang, Ju Kian Salim.
Selain itu KPK juga menghadirkan saksi dari Direktur Utama PT Star Pacific Tbk / pemimpin umum Berita Satu Media, Samuel Tahir, Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, Komisaris PT Balaraja, Ricard Hendro Setiadi, Karyawan PT Star Pacific, Hanes citra, dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma.
Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menunjukkan adanya sejumlah aliran uang dari Lippo Cikarang ke PT MSU (pengembang Meikarta). Salah satunya adalah uang Rp 3,5 miliar yang bersumber dari Lippo Cikarang ke PT MSU.
Namun, saat dikonfirmasi, Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma, mengatakan tidak mengetahui. Ia menyebut bahwa uang tersebut merupakan dana operasional. Padahal, jaksa KPK telah menunjukkan bukti pembayaran dari bank berupa rekening koran tertanda Intercompany PT Lippo Cikarang Tbk. “Kalau ada kebutuhan kita minta ke Lippo Cikarang,” ujar Hartono.
Baca juga: Periksa Mendagri untuk Kasus Meikarta, KPK Dalami Dua Hal Ini
Selain itu, jaksa pun menunjukkan adanya aliran uang dari anak perusahaan Lippo lainnya yakni dari PT Star Pacific Tbk sebesar Rp 57 juta. Uang tersebut diminta oleh Henry P. Jasmen diduga untuk keperluan Meikarta.
Namun, saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Star Pacific Tbk Samuel Tahir berbelit-belit saat ditanya hal tersebut. Samuel membantah telah memberikan uang kepada Henry untuk keperluan Meikarta.
“Awalnya Henry menghubungi saya untuk bisa dapat dana talangan untuk biaya-biaya yang saya belum tahu,” ujar Samuel.
Sementara itu, jaksa KPK I Wayan Riayan menyebutkan, dari sejumlah keterangan saksi tersebut, sudah bisa dilihat ada peran korporasi dalam kasus suap perizinan Meikarta tersebut.
“Kalau dari keterangan tadi, siapa yang bertanggungjawab itu off director. Jadi sudah jelas korporasi kan,” ujar Riyana.
Terkait uang Rp 3,5 miliar yang mengalir dari Lippo Cikarang ke PT MSU, ia katakan, merupakan otoritas dari Presiden Direktur PT MSU Bartholomeus Toto. Uang tersebut diduga digunakan untuk proses pembuatan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta.
“Dari Lippo Cikarang ke MSU, dari MSU dikeluarin. Sekitar Juni 2017. Kita indikasikan itu yang dikasih kepada Edi Dwi Soesianto (Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT MSU),” ucapnya.
Riyana menyebutkan, keterangan delapan saksi ini tidak jernih. Mereka terkesan menutup-nutupi apa fakta sebenarnya. Namun, pihaknya akan terus menggali keterangan saksi lainnya untuk mendapat membuktikan bukti materiil dalam kasus ini.
“Rata-rata orang dalam, orang yang terikat secara batin, rata-keterangannya gak clear. Sebagian besar sudah mengakui ada pengeluaran, pengakuan BAP, pesan WhatsApp diakui juga,” katanya.
Delapan orang tersebut menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro yang didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama dalam kasus suap proyek Meikarta. Para terdakwa ini didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group). Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 18 miliar.