Kata Syafii Maarif Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Minggu, 27 Januari 2019 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam menyampaikan rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurut Syafii, seharusnya pemerintah meyelesaikan administrasi dan memastikan Baasyir bersedia meneken surat setia terhadap Pancasila sebelum mengumumkan ke publik.
Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Begini Penjelasan Moeldoko
"Pemerintah tidak bisa mengesampingkan syarat penekenan setia Pancasila. Kalau dia dikasih, nanti semua minta. Bisa heboh republik ini," ujar Syafii saat ditemui usai acara diskusi kebhinekaan di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Ahad, 27 Januar 2019.
Syafii mengaku sedih dengan sikap Baasyir yang keukeuh tidak mau meneken surat setia terhadap Pancasila, sebagai syarat pembebasan bersyarat dirinya. "Saya sedih, karena beliau itu kan sudah tua. Saya kenal dia. Semestinya ikut aturan di Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji ulang rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Baca: BNPT: Abu Bakar Baasyir Hardcore, Tak Mau Dideradikalisasi
Wiranto menjelaskan, keluarga narapidana terorisme tersebut sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam salat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.
Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Pengacara: Promise is Promise
Kabar rencana bebas bersyarat Baasyir menjadi sorotan. Musababnya, ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.