Seperti Bupati Mesuji, 5 Kepala Daerah Ini Terseret Kasus Proyek
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 26 Januari 2019 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Bupati Mesuji Khamami menjadi tersangka suap proyek. Dia disangka menerima suap sebanyak Rp 1,28 miliar terkait proyek di Kabupaten Mesuji.
Baca: Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami
"Kami sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019
Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditangkap KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2003. Dari ratusan kepala daerah itu, kasus korupsi proyek menjadi salah satu yang paling jamak. Berikut lima kepala daerah yang juga tersangkut kasus korupsi proyek:
1. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
KPK menduga mereka terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018. Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
2. Bupati Ngada Marianus Sae
KPK menyangka Marianus menerima suap dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebanyak Rp 4,1 miliar. Suap diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Marianus ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 11 Januari 2018. Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di pilkada 2018 bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.
<!--more-->
3. Bupati Kebumen Yahya Fuad
KPK menyangka Yahya Fuad menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Januari 2018.
Baca: Terbukti Terima Suap Rp 12 Miliar, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun
Menurut KPK, Fuad bersama-sama pihak lain menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
4. Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan
KPK menetapkan Rudy Erawan sebagai tersangka pada 31 Januari 2018. KPK menyangka dia menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang itu diduga terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Uang untuk Rudy didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
5. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
KPK menetapkan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka pada 24 Mei 2018. Selain Agus, KPK juga menetapkan seorang swasta dari kontraktor proyek Tonny Kongres, sebagai tersangka.
KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Agus.